Sunday, 21 June 2015

Nilai dan Norma Sosial

Pengertian Nilai Sosial
Pusat perhatian sosiologi adalah hubungan manusia dalam masyarakat. Di dalam hubungan itu terdapat nilai-nilai yang dianut bersama.
Nilai didefinisikan sebagai konsepsi (pemikiran) abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Contohnya: orang menganggap menolong bernilai baik dan mencuri bernilai buruk.

Ciri-ciri Nilai Sosial
  1. Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga
  2. Disebarkan di antara warga (bukan bawaan individu sejak lahir)
  3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
  4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
  5. Dapat mempengaruhi perkembangan dirinya
  6. Memiliki pengaruh yang berbeda antara warga
  7. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem.

Fungsi Nilai Sosial

  1. Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan "Harga" sosial dari suatu kelompok.
  2. Dapat mengarahkan warga dalam berpikir dan bertingkah laku.
  3. Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Jadi nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
  4. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok (masyarakat)
  5. Sebagai alat pengawas/kontrol perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu. Agar orang mau berperilaku sesuai dengan yang diinginkan sistem nilai.

Norma Sosial
Norma sosial yang mengatur masyarakat ada yang bersifat:
  1. Nilai Formal. Bersumber pada lembaga masyarakat yang formal dan resmi. Biasanya tertulis. Contohnya: konstitusi, surat keputusan.
  2. Nilai Nonformal. Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Seperti: adanya pantangan-pantangan.

Tingkatan Norma
Dibedakan menjadi beberapa tingkatan:

  1. Cara (Usage). Norma yang paling lemah pengikatnya karena orang yang melanggaranya hanya akan mendapat sanksio dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan. COntohnya: ketika makan bersendawa sebagai tanda rasa kenyang tapi untuk masyarakat lain tidak sopan.
  2. Kebiasaan (Folkways). Suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat dari usage. Karena kebiasaan-kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa oirang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. COntohnya: kebiasaan menghormati dan mematuhi orang yang lebih tua.
  3. Tata Kelakuan (Mores). Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Ada bentuk larangan. Contoh: melarang perbuatan membunuh, mencuri.
  4. Adat Istiadat (Customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya dan bersifat kekal.

Macam-Macam Norma
Norma-norma yang berlaku dapat diklasifikasikan dalam 5 jenis, yaitu:

  • Norma Agama
Norma yang berdasar ajaran atau kaidah agama. Bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan pada pemeluknya.
  • Norma Kesusilaan
Didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia, dan nilainya bersifat universal. Contohnya: perilaku membunuh, pengkhianatan pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat manapun.
  • Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di masyarakat seperti cara berpakaian, pergaulan dan bicara. Contohnya: mengucapkan terima kasih ketika mendapat pertolongan.
  • Norma Kebiasaan
Hasil dari perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama secara berulang-ulang. Contoh: acara selamatan
  • Norma Hukum
Himpunan petunjuk hidup ataui perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat (negara). Ada pihak yang berwenang memberi sanksi. Contoh: melakukan tindakan kriminal diberi sanksi di pengadilan

Agar suatu norma dapat berfungsi dengan baik, diperlukan sejumlah syarat:
  1. Norma harus diketahui masyarakat
  2. Norma harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat
  3. Norma harus dihargai karena bermanfaat
  4. Norma harus ditaati dan dilaksanakan

No comments:

Post a Comment