Showing posts with label Kabar Berita. Show all posts
Showing posts with label Kabar Berita. Show all posts

Saturday, 2 March 2019

Krisis Yunani dan Larinya Modal Asing

Mengapa negara kecil seperti Yunani mampu menimbulkan keuangan besar. Padahal Yunani hanyalah sebuah negara kecil dengan populasi 11 juta orang. Kalau dilihat lagi faktanya, secara keseluruhan, keuangan pemerintah negara-negara Eropa masih kuat. Dengan kekuatan itu, Eropa sebenarnya masih mampu menghadapi masalah hutang fiskal yunani, yang besarnya hanya 2 persen dari keseluruhan GDP Eropa. Tapi pada kenyataannya, mereka tidak sanggup. Justru sebaliknya, Eropa nyaris ambruk dan kepanikan dirasakan di Amerika, Asia hingga Indonesia.

Krisis Yunani menyebabkan masa depan Uni Eropa berada dalam relung ketidakpastian. Krisis merambat dari Yunani, Portugal, Spanyol hingga dataran Eropa. Hal-hal ini menunjukkan resiko yang meningkat pada negara-negara tersebut. Bank-bank di Eropa dihadapkan pada kerugian, harga saham anjlok, dan nilai tukar Euro turun drastis. Pasar saham dan obligasi meleleh dalam hitungan detik. Saat saham dan obligasi dijual besar-besaran (fire sell off), apa yang terjadi? Kepanikan dan ketakutan.

Pasar keuangan dunia anjlok, pinjaman bank turun, optimismme akan bangkitnya ekonomi kolaps bagai rumah kartu yang rapuh dan ekonomi Eropa tenggelam ke dasar lautan.

Yunani memang kecil, tapi saat krisis fiskal bergulir menjadi krisis kepercayaan, krisis Yunani menjadi sistemik (?). Maka yunani perlu di-ball out. Kepentingan berbagai pihak pemilik modal sama, jangan sampai krisis ini pun menimbulkan kepanikan yang semakin meluas. pemerintah negara-negara Eropa pun menyepakati paket bail out untuk menyelamatkan Yunani, sebesar 750 milliar Euro, atau sekitar 1 trilliun dollar AS. Paket itu didukung oleh IMF dan Amerika Serikat. Jacob Kirkegaard (siapa?) menyebut paket ini dengan istilah "grand bargain", atau obral besar-besaran untuk menyelamatkan Eropa.

Tujuan utama bail out itu memang bukan semata menyelamatkan Yunani, tapi emncegah berlanjutnya kepanikan keuangan yang merontokkan ekonomi dunia Yunani.

Pasca bail out, apakah masalah Yunani selesai? dan apakah krisis Yunani berdampak pada Indonesia? banyak pendapat mengatakan bahwa fundamental ekonomi indonesia masih kuat. Namun, Tak dapat dipungkiri, krisis yunani dampaknya dirasakan pula oleh ekonomi Indonesia. Indeks harga saham gabungan bursa efek Indonesia turun, lebih rendah dari tahun 2009. Nilai tukar rupiah mengalami tekanan demi tekanan, dan perekonomian juga merasakan tekanan tersebut. Adanya persepsi dan sentimen negatif adalah ancaman yang paling berat bagi ekonomi kita, karena selama ini ekonomi indonesia relatif rentan dengan sentimen negatif. Faktor global juga mempengaruhi aliran modal.Yaitu beberapa jumlah arus modal portfolio meningkat.

oleh karenanya, kita harus berhati-hati dalam menyikapi krisis yunani, karena perekonomian indonesia relatif rentan terhadap persepsi dan sentimen negatif pasar. Meski secara fundamental membaik, kita tidak boleh menganggap remeh urusan persepsi dan sentimen.

Masalah Yunani masih jauh dari usai. Malah bisa jadi lebih buruk. Banyak pengamat memperkirakan bahwa yunani seharusnya sudah bangkrut. bail out memang diberikan, namun ia masih menyimpan banyak masalah. Yunani diwajibkan untuk memotong pengeluaran dan menaikkan pajak. Spanyol juga memotong gaji pegawai negeri sebesar 5 persen. dan negara-negara eropa terkena dampak memotong anggaran kesejahteraan mereka. Ujungnya, hal tesebut akan berakibat pada keresahan dan guncangan sosial.

Bail out hanyalah upaya sementara menghindari panik. Tapi keresahan dan kerusuhan di jalan-jalan yunani terus berlangsung. Sampai kapan? Sampai mana dampaknya? Dalam menyikap hal ini, Indonesia perlu membangun garis-garis pertahanan, khsuusnya dalam menghadapi pembalikan arus modal untuk menyikap krisis Yunani.

Tuesday, 3 May 2016

Panama Papers kaitannya dengan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Panama Papers (juga dikenal sebagai kertas Mosscak Fonseca papers) adalah seperangkat 11,5 juta dokumen yang bocor berisi informasi antara pangacara dengan klien selama lebih dari perusahaan offshore dengan firma hukum Panama dan penyedia layanan korporasi, Mosscak Fonseca. Dokumen yang bocor berisi identitas dari perusahaan pemegang saham dan direksi serta beberapa transaksi keuangan. Di antaranya, mereka menggambarkan individu bagaimana bisa menjadi kaya, termasuk pejabat publik, yang bisa menyimpan informasi keuangan pribadi mereka. Pada saat publikasi, makalah mengidentifikasi lima kepala pemimpin negara dari Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab serta pejabat pemerintah, dan kerabat dekat dari berbagai lebih dari empat puluh negara kepala pemerintahan.British Virgin Islands adalah rumah bagi setengah perusahaan yang terdaftar di Hongkong dimana terdapat tengkulak, firma hukum dan afiliasi bank.
 Sedangkan penggunaan entitas bisnis offshore tidak ilegal dalam hal yuridiksi, namun wartawan menemukan bahwa shell corporation [1]tampaknya telah digunakan untuk tujuan ilegal, termasuk penipuan, kleptokrasi[2], penggelapan pajak dan menghindari sanksi internasional.
Adanya sumber anonim yang menggunakan nama samaran "John Doe" membuat dokumen yang tersedia untuk surat kabar Jerman Suddeutsche Zeitung pada awal 2015. Informasi dari sejumlah dokumen yang terlarang sejauh ini mencapai 2,6 terabyte dari tahun 1970-an. Mengingat banyaknya skala kebocoran, koran meminta bantuan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang mendistribusikan dokumen untuk investigasi dan analisis bagi 400 wartawan di dalam 107 organisasi di 76 negara. Laporan berita pertama berdasarkan 149 dokumen diterbitkan pada 3 April 2016. Pengungkapan kebocoran diperkirakan telah mengurangi harga saham yang belum pernah terjadi sebelumnya sekitar US $ 230.000.000.000 di seluruh dunia. Setelah laporan awal, ICIJ mengumumkan rencana untuk menerbitkan daftar lengkap perusahaan yang terlibat pada awal Mei 2016. Pada akhir April, ICIJ melaporkan bahwa mereka akan merilis databes yang dicari berisi informasi di lebih dari 200 entitas offshore terlibat dalam penyelidikan Panama Papers dan lebih dari 100.000 perusahaan tambahan terlibat dalam penyelidikan di tahun 2013.


Latar Belakang
Surga Pajak
Tidak ada definisi resmi, namun secara yurisdiksi biasanya dianggap sebagai pusat keuangan yang kurang lebih dikenal sebagai surga pajak, dimana infrastruktur perbankan terdapat di dalamnya.
·         Memberikan layanan terutama kepada orang lain atau bisnis yang bukan merupakan penduduk setempat.
·         Membutuhkan sedikit atau tidak ada pengungkapan informasi sama sekali ketika melakukan bisnis
·         Menawarkan pajak yang rendah
Pelanggan dapat membuka rekening di luar negeri untuk sejumlah alasan,  karena memang legal dan secara etis tidak memiliki cela. Seorang pengacara Kanada yang berbasis di Dubai mencatat, misalnya bahwa bisnis mungkin menghindari hukum syariah jika pemilik meninggal[3]. Bisnis di beberapa negara mungkin akan memegang beberap simpanan dalam kurs dollar. Estate planning juga salah satu contoh dari penghindaran pajak.
Oxfam menyalahkan surga pajak dalam laporan tahunannya pada tahun 2016 tentang ketimpangan pendapatan yang melebarkan jarak antara yang kaua dan miskin. "Surga pajak adalah inti dari sistem global yang memungkinkan perusahaan-perusahaan besar dari orang-orang kaya untuk menghindari membayar pajak secara adil." menurut Raymond C Offensheiser, Presiden dari perusahaan Oxfam Amerika. "dengan menghilangkan hak pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang vital dan mengatasi meningkatnya ketidaksetaraan antara kaya dan miskin" International Monetary fund (IMF) memperkirakan pada bulan Juli 2015 bahwa laba pergeserean dari perusahaan multinasional di seluruh negara berkembang memiliki biaya US$ 213 miliar per tahun, hampir dua persen dari pendapatan nasional.
Waktu Kebocoran dan Logistik
Lebih dari satu tahun sebelum April 2016 dari dokumen yang bocor, sumber anonim yang mengidentifikasikan dirnya sebagai "John Doe" menawarkan sejumlah besar dokumen perbankan yang sensitif kepada surat kabar Jerman Suddeutsche Zeitung. Dan selama tahun berikutnya Surat Kabar Suddeutsche Zeitung menerima 2,6 terabyte dokumen Mosscak Fonseca mengenai 214.488 entitas offshore. Kebocaran dokumen Mossack Fonseca ini berjumlah 11,5 juta dan muncul dari tahun 1970 sampai akhir 2015
Atas desakan John Doe, wartawan mengkomunikasikan melalui suatu saluran. Keanoniman dan pemahaman bahwa mereka tidak akan pernah bertatap muka membuat John Doe menyediakan dokumen-dokumen tersebut. John Doe mengatakan bahwa hidupnya dalam bahaya tetapi menolak remunerasi. "Ada beberapa kondisi." katanya. "Hidup saya berada dalam bahaya, kita hanya akan chatting melaluui terenkripsi. Tidak akan ada pertemuan".
Menurut reporter Suddeutsche Zeitung, Bastian Obermayer, sumber itu mengatakan bahwa ia memutuskan untuk membocorkan data karena ia berpikir bahwa Mossack Fonseca bertindak tidak etis. "Sumber itu berpikir bahwa firma hukum di Panama melakukan kerusakan nyata kepada dunia, dan sumber ingin mengakhiri itu. Itu salah satu dari motivasinya," kata Obermayer.
The International Consortium of Investigative Journalists membantu mengatur penelitian dan dokumen saat Suddeutsche Zeitung (SZ) menyadari skala pekerjaan yang diperlukan untuk memvalidasi keaslian kebocoran. Adanya beberapa cerita tambahan berdasarkan pada data dan daftar lengkap perusahaan akan dirilis pada awal Mei 2016. Mereka meminta wartawan dan sumber daya dari The Guardian, BBC, Le Monde, dan banyak lainnya.
Peneliti SZ Obermaier dan Obermayer memiliki kekhawatiran tentang keamanan, baik dari dokumen yang bocor dan data mereka, tetapi juga tentang keamanan dari beberapa mitra mereka dalam penyelidikan hidup di bawah rezim korup yang mungkin tidak ingin uang mereka dipegang dan diperuntukan kepada publik, jadi mereka menyimpan data di dalam ruangan yang mempunyai akses terbatas di komputer yang tidak pernah terhubung dengan internet. Untuk membuatnya lebih sulit dalam menyabotase, atau mencuri drive mereka, para wartawan membuat desainnya lebih mudah untuk memasuki akses kepada drive mereka, para wartawan mengecat sekrup mereka dengan pacar kuku.
Jumlah data yang bocor sangat melebihi kebocoran WikiLeaks Cablegate pada tahun 2010 (1,7 GB. Kebocoron Offshore pada tahun 2013 (260 GB), Kebocoran Lux (4 GB) dan kebocoran Swiss pada tahun 2015 (3,3 GB). Sebagai perbandingan, 2,6 Terabyte dari Panama Papers sama dengan 2.600 GB.
Sekitar 400 wartawan dari 107 organisasi media di 80 negara di beberapa titik menerima dan menganalisis kebocoran dokumen dari beberapa firma hukum dan dari klien shell companies. Setelah lebih dari satu tahun menganalisis, berita pertama didasarkan pada dokumen yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2016, bersama dengan 149 dokumen itu sendiri. data tersebut adalah hasil kerja dan operasi dari 214.000 shell companies. Wartawan mengurutkan dokumen ke dalam struktur file besar yang berisi folder untuk setiap shell companies yang dimiliki lewat email, transkrip dan dokumen Mossack Fonseca saat melakukan bisnis dengan perusahaan atau mengatasnamakan klien. Beberapa 4,8 juta file bocor melalui email, 3 juta melalui database, 2,2 juta PDF, 1,2 juta gambar, 320.000 file teks, dan 2242 file dalam format lain.
Wartawan mengindeks dokumen dengan software Apache Solr dan Apache Tika. Mereka mengakses dengan cara antarmuka kustom yang dibangun di atas Blacklight. wartawan SZ juga menggunakan Nuix yang merupakan software yang didonasikan oleh perusahaan Australia bernama Nuix.
Dengan menggunakan Nuix, wartawan SZ melakukan pengakuan, pengolahaan pada jutaan dokumen yang dipindai, membuat data agarr mudah dicari dan bisa dibaca oleh mesin. Kebanyakan wartawan menggunakan Neo4J dan Linkurious untuk mengekstrak nama individu dan perusahaan dari dokumen-dokumen untuk dianalisis, kemudian dikompilasi dan diproses. Setelah itu mereka mencoba menghubungkan orang, peran, aliran moneter, dan struktur legalitas.


Seorang ahli Perbankan AS David P. Weber dibantu karyawan meninjau sejumlah informasi dari Panama Papers.
Reaksi Terhadap Indonesia
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, segera menanggapi dengan capat terhadap data yang bocor mengenai penggalapan pajak "Panama Papers" dengan menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti temuan. Data investasi yang bocor yang berasal dari firma hukum Panama, Mosscal Fonseca, menarik perhatian Bambang karena mereka mendapatkan sumber informasi baru tentang potensi pajak yang belum ditelusuri.
"Saya sudah meminta Mr. Ken (Dwijugiasteadi) Direktur Jenderal Pajak, silakan kita mempelajari data yang dikenal sebagai Panama Papers," katanya di markas DJP Selasa (5/4).
Menteri Keuangan pernah mengatakan ada potensi untuk properti dari wajib pajak sekitar Rp 4.000 triliun, yang belum terpengaruh oleh pajak. Dia merinci, sekitar Rp 1.400 triliun, adalah properti yang tidak dikenai pajak, dan disetorkan kepada DJP sedangkan sisanya Rp 2.700 triliun, deposito orang Indonesia yang ada di bank luar negeri.
Panama Papers kaitannya dengan Penghindaran Pajak
Skandal Panama Paper memiliki kaitan dengan penghindaran pajak
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?
Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan meokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.
Tercela
Hal ini biasanya dikemukakan oleh kelompok sosialistis. Penghindaran pajak secara yuridis biasa dilakukan oleh orang-orang atau badan yang penghasilannya tinggi dengan cara bermusyawarah untuk mengurangi pajaknya. Hal tersebut bisa mengakibatkan pengurangan kas negara yang berimbas pada menurunnya kemampuan negara untuk menyantuni masyrakat miskinnya.

Tidak tercela
Hal ini dikemukakan oleh kelompok kapitalis liberalistis. Alasannya, pada banyak putusan Mahkamah Agung di negara Eropa Barat yang mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang diharuskan menafsirkan suatu undang-undang untuk kepentingan negara.
Penghindaran pajak secara Yuridis
Hal ini masih merupakan kontroversi di kalangan para ahli.
Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax law” (Brown, 2012). Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.
Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.

Akibat-Akibat Pengelakan Pajak

Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.

Dalam bidang ekonomi

Pengelakan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.

Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Daftar Pustaka

Monday, 6 July 2015

Siapa Pahlawan APBN Sebenarnya? Benarkah Orang Pajak?

Oleh : Sang Pengamat APBN
APBN negara kita sebagian besar dibiayai oleh penerimaan perpajakan. Target untuk tahun 2015 ini total hampir Rp 1.500 trilyun. Sangat besar. Naiknya tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sangat fantastis baru-baru ini secara logika menjadi wajar karena bertanggung jawab mencari duit Rp 1.500 triliun tersebut. Logika manajemen membenarkan, siapa yang mendatangkan uang paling banyak dia berhak mendapatkan bayaran paling tinggi. Cristiano Ronaldo yang mendatangkan penonton dan penjualan jersey paling banyak, berhak mendapat gaji paling tinggi. Seorang pemangkas rumput di Real Madrid jelas berhak mendapatkan gaji, tetapi tentu tidak setinggi Ronaldo. Semua ada proporsinya.
Dengan tercapainya penerimaan negara Rp 1.500 trilyun tersebut diharapkan gaji aparatur negara lainnya termasuk guru-guru, PNS Pemda, anggota KPK, TNI, serta Polri akan ikut terdongkrak. Pengangguran dapat dientaskan dan gaji buruh dengan perbaikan ekonomi juga dapat dinaikkan. Mutu pendidikan, layanan kesehatan, keamanan hingga pemberantasan korupsi bisa dinaikkan. Negara kita memang membutuhkan penerimaan negara yang besar agar bisa maju layaknya Singapura.
Hanya saja, benarkah duit Rp 1.500 trilyun tersebut benar-benar dikumpulkan oleh DJP ?? Sehingga mereka menjadi satu-satunya instansi yang berhak mendapatkan tunjangan paling tinggi ??
Di sini saya ingin membuka mata yang selama ini tertutup, dan membangunkan orang yang selama ini tidur panjang. Banyak informasi yang berlebihan dan juga informasi yang sepotong. Al hasil banyak pengguna informasi yang salah mengambil keputusan dan sudah barang tentu keadilan yang dikorbankan.
Selama ini pihak DJP berkoar-koar meminta kenaikan tunjangan dan mengancam akan memisahkan diri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila tunjangan itu tidak dinaikkan. Padahal selama ini mereka sudah menikmati tunjangan rahasia yang besarnya sudah signifikan dari pegawai Kemenkeu yang lain. Lebih tinggi dari Bea Cukai, Perbendaharaan, Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan lainnya. Sekarang, dengan tunjangan terbaru, mereka melesat lebih tinggi lagi dari pada “teman-temannya” satu kementerian tadi. Pembentukan opini di media massa, pendekatan intensif ke parlemen, serta gerakan lainnya, ditambah momen terpilihnya Presiden baru yang kalem ini, membuahkan hasil. Publik digiring persepsinya seakan-akan merekalah pahlawan APBN negara ini. Bahkan pegawai Kemenkeu yang lain, termasuk Menterinya, seakan tidak punya andil dalam penerimaan APBN.
Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai DJP akhirnya meroket habis. Naik hingga 250%. Tukin pegawai eselon IV DJP (semacam kepala seksi) kini setara dengan tukin pejabat eselon II temannya satu kementerian. Ini ibarat tunjangan Kapten di TNI AU naik setara dengan tunjangan Brigadir Jenderal di TNI AD. Tentu menimbulkan rasa ketidakadilan. Jika tukin dianggap merupakan wujud representasi dari tingkat resiko dan tanggung jawab kerja, maka dapat dikatakan bahwa pejabat eselon II Bea Cukai resiko dan tanggungjawabnya tidak lebih tinggi dari pejabat eselon IV DJP. Ibarat tanggung jawab seorang Kapolda tidak lebih tinggi dari seorang Kasatlantas di Polres. Kenaikan sepihak ini akan menimbulkan disharmoni di internal Kemenkeu. Tinggal tunggu waktu saja. Andaipun tahun depan DJP memisahkan diri dari Kemenkeu dan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan langsung di bawah Presiden, kepergiannya dari Kemenkeu tetap tidak indah. Sejarah sudah terlanjur kelam dan pemisahan itu hanya memperburuk situasi. Presiden akan dianggap lemah dan dengan seenaknya disetir oleh DJP. Disharmoni di internal Kemenkeu harus diredam segera.
Anehnya masih ada pegawai kroco di DJP yang tidak bersyukur atas kenaikan ini. Gila nggak , man?? Kerjanya cuma nungguin SPT di Mall-mall saja mengatakan tunjangan belasan juta masih tidak layak?? Mengatakan kenaikan itu hanya menguntungkan pejabat lah dan seterusnya. Padahal pegawai berpangkat paling rendah di DJP sekarang ini tunjangannya masih lebih tinggi dari pejabat eselon V di Bea Cukai. Sungguh sikap “pahlawan APBN” yang “ksatria”.
Tentu menjadi suatu pertanyaan tersendiri bagi kita alasan apa yang begitu hebat sehingga DJP bak makhluk super istimewa sehingga oleh presiden layak mendapatkan tukin yang fantastis. Apakah benar secara AKTUAL/FAKTUAL dilapangan?? Berikut akan saya analisa kebenarannya. Semoga anda semua dapat menerima informasi yang benar sehingga negara ini tidak mengalami kemalangan.
SESAT PIKIR BERMULA DARI KATEGORI DI APBN
Penerimaan perpajakan dalam APBN terdiri dari 2 kategori yaitu Penerimaan Pajak Dalam Negeri dan Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. Pajak Dalam Negeri terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Cukai, PBB, BPHTB, bea meterai, serta lainnya. Sementara Pajak Perdagangan Internasional berupa Bea Masuk atas barang impor dan Bea Keluar atas barang ekspor.
Orang awam mengira Pajak Dalam Negeri dipungut oleh DJP sementara Pajak Perdagangan Internasional oleh Bea Cukai. Tentu saja ini salah. Llau, di APBN dikatakan Bea Cukai memungut Pajak Perdagangan Internasional serta sebagian Pajak Dalam Negeri berupa Cukai. Ternyata ini juga salah. Orang awam dan penyusun kata-kata di APBN ternyata masih terjebak dalam kesesatan berpikir. Yang tidak banyak diketahui publik adalah fakta bahwa ada bagian lain dalam kategori Pajak Dalam Negeri yang juga dipungut oleh Bea Cukai, selain Cukai. Resiko salah pemungutan bagian lain tersebut ada di Bea Cukai, jumlah bagian lain tersebut signifikan, tetapi bagian lain itu diklaim dan diakui oleh negara sebagai hasil kerja DJP. Bagian lain itu adalah pajak-pajak impor.
Pajak-pajak impor adalah pajak yang dikenakan kepada importir atas importasi barang yang masuk ke Indonesia DI SAMPING pungutan bea masuk. Pajak-pajak impor dapat meliputi PPh Impor, PPN Impor, dan PPnBM Impor. Sehingga atas satu barang impor dapat dikenakan pungutan yang meliputi bea masuk, DITAMBAH pajak impor berupa PPN Impor, PPh Impor, dan PPnBM Impor. Semua pungutan tersebut dikenakan dalam satu proses sekaligus dan dalam satu dokumen tagihan. Sayangnya dalam APBN, ketiganya dilebur dalam kategori PPN, PPh, dan PPnBM dalam negeri.
Prosesnya importir menghitung sendiri bea masuk dan pajak impornya, lalu dokumen didaftarkan ke kantor Bea Cukai. Jika importir memberitahukan nilai impor lebih rendah dari seharusnya, maka besaran bea masuk dan pajak impor yang masuk kas negara juga akan kecil. Di sini dokumen akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai. Jika kedapatan kurang bayar, maka kekurangannya akan ditagih oleh Bea Cukai ke importir. Misalnya importir memberitahukan nilai impor Rp 100 juta, maka PPN Impor yang dia bayar Rp 10 juta (10%). Lalu setelah diverifikasi oleh petugas Bea Cukai ternyata nilai impor yang seharusnya adalah Rp 750 juta, maka PPN Impor yang seharusnya juga Rp 75 juta akan ditagih kekurangannya oleh Bea Cukai. Di sini keahlian dan ketelitian petugas Bea Cukai diperlukan. Bagaimana menyelamatkan penerimaan negara yang tadinya cuma mau dibayarkan Rp 10 juta menjadi yang sebenarnya yaitu Rp 75 juta. Itu hanya satu contoh dengan angka yang sangat dikecilkan dari ribuan kejadian sebenarnya. Ketika audit Bea Cukai yang pastinya dilakukan oleh Bea Cukai kedapatan kurang bayar pajak impornya, juga akan ditagih oleh Bea Cukai. Kalau tidak dibayar sampai jatuh tempo juga akan ditegur oleh Bea Cukai, surat paksa oleh Bea Cukai, hingga disita oleh juru sita Bea Cukai. Ketika importir keberatan, maka keberatan juga diproses di Bea Cukai. Jika importir mengajukan tuntutan ke Pengadilan Pajak yang akan menghadapi juga Bea Cukai. Jika importir merasa disewenang-wenangi, yang akan dia laporkan ke polisi juga pejabat Bea Cukai. Semua tanggung jawab dan risiko ada di Bea Cukai. Tapi setelah duit pajak impor tersebut masuk ke kas negara, kenapa tidak dianggap sebagai hasil kerja Bea Cukai? Kenapa justru dianggap sebagai hasil kerja DJP yang dalam proses di atas, sama sekali tidak berperan ?? Apa hanya karena pajak impor itu bernama “pajak” maka harus menjadi hasil kerja Direktorat Jenderal Pajak??
Mari kita semua berpikir.
Jumlah pajak impor sendiri signifikan. Tahun 2014 yang lalu, PPN Impor sekitar Rp 152 trilyun, PPh Impor Rp 39 triliun, dan PPnBM Impor Rp 5 trilyun, atau total ketiganya Rp 197 trilyun. Maka bagian kerja Bea Cukai di kategori Pajak Dalam Negeri adalah Rp 197 trilyun ditambah Cukai Rp 118 trilyun SEHARUSNYA sebesar Rp 315 trilyun. Ditambah bea masuk dan bea keluar sebesar Rp 43 trilyun maka uang negara yang dihasilkan oleh Bea Cukai tahun 2014 kemarin sebenarnya adalah Rp 358 trilyun, atau sekitar 30% dari total penerimaan perpajakan tahun 2014 yang sebesar Rp 1.146 trilyun.
Seharusnya DJP hanya berhak mengklaim hasil kerjanya sebesar sisanya yaitu Rp 1.146 – Rp 358 = Rp 788 trilyun. Itupun di dalam Rp 788 trilyun tersebut masih termasuk Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB yang sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dan juga masih termasuk PPN Hasil Tembakau yang lagi-lagi juga dipungut oleh Bea Cukai.
KONDISI SEKARANG (PAJAK-PAJAK IMPOR DI KLAIM SEPIHAK OLEH DJP)
(dalam rupiah)
Item
2012
2013
2014
Penerimaan pajak dalam negeri (di klaim penerimaan DJP atau seolah-olah penerimaan DJP)
980.518.133.319.319
1.077.306.679.558.270
1.102.781.328.242.120
Penerimaan pajak internasional (penerimaan bea cukai)
49.656.293.809.881
47.456.616.255.001
43.455.518.135.314
KONDISI SEHARUSNYA (PAJAK-PAJAK IMPOR MENJADI BAGIAN DARI KINERJA BEA CUKAI)
(dalam rupiah) – sumber laporan keuangan pemerintah pusat 2012-2013 dan laporan realisasi anggaran kementerian keuangan tahun 2014
No
Item Penerimaan Negara
2012
2013
2014
1
Penerimaan pajak dalam negeri
980.518.133.319.319
1.077.306.679.558.270
1.102.781.328.242.120
dikurangi :
a
PPN impor
126.610.119.566.338
138.989.159.819.891
152.303.848.228.952
b
PPnBM impor
8.422.773.568.033
7.281.335.893.452
5.336.418.791.394
c
PPh impor
31.610.164.408.871
36.332.464.974.534
39.448.793.609.071
d
Cukai
95.027.881.221.457
108.452.081.324.579
118.079.741.002.642
e
(kinerja bea cukai (huruf a s.d d))
291.055.042.012.456
261.670.938.764.699
315.168.801.632.059
f
Penerimaan bersih DJP
718.847.194.554.620
786.251.637.545.814
787.612.526.610.061
2
Penerimaan pajak internasional (kinerja bea cukai)
49.656.293.809.881
47.456.616.255.001
43.455.518.135.314
g
Bea Masuk
28.418.359.044.419
31.621.250.024.724
32.149.310.877.782
h
Bea Keluar
21.237.934.765.462
15.835.366.230.277
11.306.207.257.532
i
Penerimaan bersih DJBC
311.327.232.574.580
338.511.658.267.457
358.624.319.767.373
Oke, katakanlah hasil kerja DJP sebesar Rp 788 trilyun itu (Maaf, mas Pemda!). Sekarang kita lihat rasio efektivitas per pegawainya. Dengan pegawai sekitar 44.500 orang, rasio kontribusi tiap pegawai DJP ke penerimaan APBN adalah sebesar Rp 788 trilyun dibagi 44.500 = Rp 18 milyar per pegawai. Sementara itu dengan pegawai sekitar 13.500, rasio kontribusi tiap pegawai Bea Cukai ke penerimaan APBN adalah sebesar Rp 358 dibagi 13.500 = Rp 27 milyar per pegawai !! Sekarang logika manajemen mana yang mengatakan kalau pegawai yang menghasilkan Rp 27 milyar harus dibayar lebih rendah dari pegawai yang hanya menghasilkan Rp 18 milyar ??
No
Instansi
2012
2013
2014
Penerimaan Bersih (milyar)
åPegawai
Rasio (Milyar/Pgw)
Penerimaan Bersih (milyar)
åPegawai
Rasio (Milyar/Pgw)
Penerimaan Bersih (milyar)
åPegawai
Rasio (Milyar/Pgw)
1
Pajak (DJP)
718.847,20
31.500
22,82
786.251,64
32.000
24,57
787.612,53
44.500
17,70
2
Bea cukai (DJBC)
311.327,23
10.000
31,13
338.511,66
11.000
33,85
358.624,32
13.500
26,56
Padahal, sekali lagi padahal, tugas Bea Cukai tidak hanya melakukan pungutan untuk mengisi APBN saja. Setiap hari dengan hanya sejumlah 13.500 pegawai tersebut harus memfasilitasi impor ekspor di lebih dari seratus pelabuhan, sembari mengawasi apabila dalam kontainer-kontainer itu terdapat barang yang terlarang, narkoba, amunisi, bom, pakaian bekas, dan seterusnya. Prosesnya harus cepat atau dianggap menghambat ekonomi. Belum lagi harus mengawasi ribuan penumpang yang datang berkunjung ke Indonesia di puluhan bandara internasional. Memastikan mereka tidak membawa narkoba, uang tunai berlebihan, dan sebagainya. Belum lagi tugas mengawasi pos perbatasan kita yang sarat masalah sosial kesenjangan antar negara. Kita mendengar di Entikong petugas Bea Cukai bentrok dengan preman karena miras mereka dari Malaysia disita. Di Teluk Nibung bersama TNI, Bea Cukai diserang komplotan penyelundup bawang. Ini belum tugas cukai. Selain memungut, cukai harus juga diawasi. Berapa banyak rokok ilegal yang harus diawasi oleh Bea Cukai, pita cukai palsu, tempat-tempat penjualan minuman keras seperti hotel dan diskotik?
LALU MENGAPA REWARD ITU HANYA UNTUK DJP SAJA ???
Selain rasio per pegawai yang menghasilkan penerimaan negara lebih tinggi, tugas Bea Cukai juga lebih kompleks dari DJP, tapi kenyataan tunjangan mereka jauh lebih rendah menjadikan organisasi Kemenkeu tidak sehat. Kesenjangannya TERLALU LEBAR. Sudah saya sebutkan di atas, pegawai paling rendah pangkatnya di DJP itu saja tukinnya masih lebih tinggi dari pejabat eselon V di Bea Cukai. Belum lagi nanti anggapan tidak bergunanya aparatur Perbendaharaan yang mengelola pencairan APBN, aparatur Anggaran yang merumuskan APBN, aparatur DJKN yang mengamankan aset negara, serta aparatur Badan Kebijakan Fiskal yang menggodok kebijakan perpajakan sehingga berbuah seribuan trilyun tadi. Mereka semua berpikir, “Kita bekerja tapi yang enak orang pajak saja”. Sekarang ada stigma Kemenkeu itu terdiri dari dua saja yaitu pajak dan non pajak. Bawang merah dan bawang putih. Upaya tutup mulut melalui biaya mobilitas yang tidak seberapa besarnya tidak akan meredam gejolak dari eselon I non pajak di Kemenkeu.
Penghasilan merupakan hak dasar pegawai. Ketimpangan penghasilan yang begitu tajam di satu baju kementerian jelas berarti merusak hak-hak dasar pegawai non pajak. Ini adalah permasalahan organisasi yang sangat serius. Reformasi birokrasi yang sudah dijalankan dengan baik sejak jaman Sri Mulyani bisa porak poranda dalam sekejap hanya karena permasalahan yang tampak sepele ini.
Tapi kan orang DJP sudah menambah jam kerjanya sampai jam 19.00?? Sebenarnya hal ini tidak jelas perhitungannya. Apalagi jika dihitung beban negara dalam pembiayaan listrik kantor dan langganan internetnya. Malah beban negara semakin besar. Apalagi korelasinya dengan penerimaan pajak-pajak impor, tidak berhubungan sama sekali. Mau orang DJP nongkrong di kantornya 25 jam sehari pun, tidak akan berpengaruh pada pundi-pundi pajak impor ke kas negara.
Padahal, sekali lagi padahal, bekerja 24 jam dalam sehari itu sudah menjadi kebiasaan sejak lama di Bea Cukai. Mereka yang patroli di laut memantau penyelundupan tentu tidak pulang setiap jam 19.00, bukan? Masak dari tengah Laut Arafuru tiap hari balik ke kantor buat ngantri di depan mesin absen terus hang out, update status di facebook “mengabdi pada negeri”, membroadcast meme “sholat dulu semoga penerimaan kita tercapai”, sambil cekikikan di whatsaap ngobrolin mau beli tanah apa bisnis MLM biar tukinnya beranak pinak? Kalau ada kapal berangkat ekspor jam 01.00 dini hari, memangnya tidak ada piket dari Bea Cukai? Kalau ada pesawat dari luar negeri tiba jam 23.00 malam apa tidak dilayani dan diperiksa barang bawaannya karena petugas Bea Cukainya sudah pulang jam 19.00 demi tukin? Padahal tukin mereka hanya sebesar duit receh tukin DJP.
Sudah saatnya Menteri Keuangan berpikir adil dan tegas. Berteriaknya DJP dengan mengancam pemisahan diri yang dipoles dengan kajian bualan dari OECD dan semacamnya itu tak ubahnya Robin van Persie yang mengancam hengkang dengan alasan tidak kunjung juara padahal hanya karena gajinya tidak dinaikkan oleh Arsenal. Penggemar Arsenal jelas sudah muak dan antipati terhadap pemain mata duitan seperti itu.
Menteri Keuangan sebaiknya juga segera mengganti Dirjen Bea Cukai dengan orang yang lebih cakap dan mengerti anggotanya.
Kepada pimpinan Bea Cukai, sebaiknya jangan bersikap seperti seorang putri malu. Organisasi Anda sudah menjadi korban sejarah berkali-kali. Anda tentu masih ingat saat kewenangan Anda disunat oleh Orde Baru di tahun 1985, bukan? Kenapa hasil kerja anggota Anda diklaim sepihak oleh pihak lain, Anda diam saja? Bukankah Anda sering mencitrakan diri di media sebagai sosok yang gagah dan berani? Dididik oleh Kopassus, berbaret seperti pramuka dan perempuannya suka makan ular? Apa warna seragam Anda yang seperti satuan pengamanan mengharuskan Anda bersikap penurut seperti mereka?