Monday, 22 June 2015

Pengendalian Sosial

Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah segala sesuatu, baik metode atau proses-proses yang dipergunakan untuk memengaruhi, mengajak atau memaksa individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Harapannya, terbentuk ketertiban dan tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota masyarakat.

Pengendalian sosial berfungsi untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang teratur dan sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati bersama.


Fungsi Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial dapat berfungsi sebagai berikut:
  1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
  2. memberikan imbalan kepada warga masyarakat yang menaati norma
  3. Mengembangkan rasa malu
  4. Mengembangkan rasa takut
  5. Menciptakan sistem hukum
  6. Mencegah timbulnya perilaku yang menyimpang
  7. Mengurangi kadar terjadinya perilaku yang menyimpang
  8. Mengembalikan para pelanggar ke jalan yang benar, sehingga perilakunya kembali sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku
  9. Menjaga tetap terpeliharanya nilai-nilai, norma-norma dan pranata sosial yang telah dijunjung tinggi
  10. Menjaga keteraturan dan stabilitas masyarakat

Cara/Proses Pengendalian Sosial
  • Persuasif. Cara persuasif merupakan upaya pengendalian sosial yang dilakukan dengan menekankan apda tindakan yang sifatnya mengajak atau membimbing warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
  • Koersif. Cara koersif merupakan upaya pengendalian sosial yang dilakukan dengan menekankan pada tindakan yang sifatnya memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma yang berlaku

Sifat Pengendalian Sosial
  • Preventif
Adalah semua bentuk pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, tindakan preventif adalah tindakan pencegahan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contoh: Polisi lalu lintas mengingatkan pengendara mobil dan motor yang menerobos lampu merah. Seorang ibu mengingatkan putrinya agar tidak pulang larut malam, Guru menegur siswa yang tidak mengerjakan tugas.
  • Represif
Represif adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran. pengendalian sosial secara represif dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Contoh: menjatuhkan denda terhadap para pelanggan peraturan lalu lintas di jalan raya, memberi hukuman kepada siswa yang berulang kali melanggar peraturan sekolah.


Lembaga Pengendalian Sosial
  • Polisi. Keberadaan kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban.
  • Pengadilan.  Lembaga ini berfungsi memberikan hukum kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum.
  • Lembaga Adat. Lembaga adat merupakan lembaga pengendalian sosial yang terdapat di masyarakat yang masih memegang teguh tradisi 
  • Tokoh Masyarakat. Tokoh masyarakat adalah individu-individu warga masyarakat yang dianggap memiliki pengaruh atau wibawa tertentu oleh warga masyarakat lainnya. Orang tersebut biasanya disegani dan dihormati, menjadi tempat tujuan warga masyarakat dalam menyelesaikan persoal-persoalan yang dihadapi.

Jenis-Jenis Pengendalian Sosial
  1. Gosip. Gosip atau desas desusu atau kabar burung merupakan berita yang menyebar belum tentu atau tanpa berdasarkan kenyataan. Pada umumnya orang tidak senang kalau menjadi sasaran gosip, sebab gosip menyebabkan perubahan sikap masyarakat terhadap orang yang digosipkan. Oleh karena itu orang akan berusaha untuk tidak menjadi sasaran gosip. Gosip menjadikan seseorang menyadari kesalahannya,. lalu berusaha bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
  2. Sindiran. Sindiran merupakan cara menegur seseorang tidak secara langsung kepada orang yang bersangkutan atau pelanggaran yang dilakukannya. Sindiran dimaksudkan untuk menegur secara halus supaya orang yang dimaksud tidak kehilangan muka dan segera menyadari kekeliruannya.
  3. Teguran. Teguran adalah peringatan yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain secara tertulis maupun lisan. Tujuannya untuk menyadarkan pihak yang melakukan perilaku menyimapng.
  4. Hukuman. Sanksi atau hukuman adalah perlakuan tertentu yang sifatnya tidak mengenakkan atau menimbulkan penderitaan, diberikan kepada seseorang yang melakukan penyimpangan. Hukuman ini dimaksudkan untuk menyadarkan pelaku menyimpang sehingga tidak melakukan penyimpangan lagi, dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa aturan harus ditegakkan.
  5. Pendidikan. Melalui pendidikan seseorang menjadi tahu, memahami, mengakui dan bersedia berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendidikan berlangsung dalam tiga matra yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
  6. Agama. Bagi umat beragama, agama memberikan pedoman hidup, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia, dengan alam maupun dengan Tuhan. Agama memberikan perintah untuk berbuiat baik dan memberikan larangan untuk berbuat jahat.

No comments:

Post a Comment