Perbankan Islami adalah aktivitas perbankan atau finansial
yang didasarkan pada syariah dan aplikasi praktis dengan pengembangan ekonomi
Islami. Beberapa tipikal perbankan Islami diantaranya adalah Mudarabah (bagi
hasil), wadiah (safekeeping), musyarakah (joint venture), murabahah
(cost-plus), dan ijarah (leasing).
Hukum syariah melarang riba, yang berarti bunga yang
dibayarkan atas seluruh pinjaman uang. Investasi dalam bisnis yang menyajikan
barang dan jasa yang haram sangat dilarang dalam prinsip Islam (contoh. babi
atau alkohol).
Pelarangan
ini telah diaplikasikan secara historis dalam berbagai derajat di dalam negara
atau komunitas untuk mencegah praktik yang tidak islami. Di abad ke-20, sebagai
bagian dari identitas revivalisme Islam, sejumlah bank Islami dibentuk untuk
mengaplikasikan prinsip ini ke dalam bentuk komunitas komersil privat atau semi
privat di dalam komunitas Muslim. Jumlahnya telah bertambah, sehingga pada
tahun 2009, ada 300 bank dan 250 reksadana di sekitar dunia menyesuaikan dengan
prinsip Islam, dan sekitar 2 triliun menjadi ramah syariah pada tahun 2014.
Institusi keuangan ramah syariah mewakili 1% dari keseluruhan aset dunia,
berkonsentrasi di negara yang berkoalisi dalam Gulf Cooperation Council (GCC),
Iran dan Malaysia. Meskipun perbankan Islam masih hanya merupakan sebagian
kecil dari aset perbankan umat Islam, sejak awal ia telah tumbuh lebih cepat
daripada aset perbankan secara keseluruhan, dan diproyeksikan akan terus
berlanjut.
Industri
ini telah dipuji karena kembali ke jalan "bimbingan ilahi" dalam
menolak "dominasi politik dan ekonomi" Barat, dan dicatat sebagai
"tanda paling terlihat" dari revivalisme Islam, Hal yang paling
membuat antusias adalah karena "tidak ada inflasi, tidak ada pengangguran,
tidak ada eksploitasi dan tidak ada kemiskinan" setelah diterapkan
sepenuhnya. Namun, hal itu juga telah dikritik karena gagal mengembangkan
pembagian laba dan rugi atau cara investasi yang lebih etis yang dijanjikan
promotor awal, dan alih-alih menjual produk perbankan yang "mematuhi
persyaratan formal hukum Islam", malah "menggunakan tipu muslihat dan
akal-akalan untuk menyembunyikan minat", dan memerlukan "biaya yang
lebih tinggi, risiko yang lebih besar" daripada bank konvensional
(ribawi).
Sejarah
Usury dalam Islam
Meskipun
keuangan keislaman memiliki banyak larangan, seperti konsumsi alkohol, berjudi,
ketidakpastian dan lain-lain - kepercayaan "segala bentuk bunga adalah
riba dan dilarang" adalah ide yang menjadi dasar. Kata riba secara literal
berarti "kelebihan atau tambahan" dan telah diterjemahkan sebagai
"bunga" "usury" "kelebihan, "excess",
"penambahan" atau "tambahan".
Menurut
ahli ekonomi Islam Choudhury dan Malik, eliminasi bunga mengikuti sebuah proses
bertahap dalam awal keislaman, yang berpuncak pada sistem keislaman masa
Khalifah Umar (634-644 CE)
Pada akhir abad 19, Para komunitas Islam bereaksi dalam
kebangkitan kekuatan Eropa, pengaruh kolonialisasi dalam negara muslim dengan
mempertimbangkan pelarangan bunga dan tingkat bunga yang dinyatakan sebagai
investasi yang tak produktif.
Meskipun begitu, pada abad 20, Aktivis Islam bekerja untuk
mendefinisikan seluruh bunga adalah riba dan mengajak para muslim untuk hanya
meminjamkan pada bank Islami yang menghindari tingkat suku bunga tetap. Pada
abad ke-21, gerakan perbankan Islami didirikan sebagai institusi yang bebas
bunga
Gerakan ini dimulai dari aktivis seperti Anwar Qureshi, Naeem
Siddiqui, Abul A'la Maududi, Muhammad Hamidullah, di akhir 1940 dan awal
1950-an. Mereka percaya bank komersil sangat jahat dan mengajukan sistem
perbankan yang berbasis konsep mudarabah, di mana bagi hasil investasi
menggantikan bunga. Karya yang mengangkat tema ini diangkat oleh Muhammad Uzair
(1955), Abdullah al-Araby (1967), Muhammad Najatuallah Siddiqui, al-Najjar
(1971) dan Muhammad Baqir al Sadr.
Sejak 1970
Keterlibatan institusi, pemerintahan, dan berbagai konferensi dan
studi perbankan Islami telah menjadi instrumen dalam mengaplikasikan teori pada
praktik demi berdirinya bank bebas bunga.
Tokoh yang berperan pada masa ini adalah Muhammad Abduh, Rasyid
Rida, Mahmud Shaltut, Syed Ahmad Khan, Fazl al-Rahman, Muhammad Sayyid Tantawy
dan yusuf Qardhawi. Mereka telah meragukan riba sebagai pembayaran bunga yang
sah. Ilmuwan lain menyatakan bahwa riba adalah perbuatan kriminal yang
terlarang, dan perlunya harus dihukum, karena baik Nabi Muhammad atau Khulafaur
Rasyidin melarang riba.
Perbankan
Sementara
para ahli revivalisme seperti Mohammed Naveed bersikeras menyatakan bahwa
Perbankan Islam sudah sangat tua setua agama itu sendiri yang bersumber dari Al
Quran, para ahli sejarah sekuler dan kalangan modernis Islam melihat ini
sebagai fenomena modern atau invented tradition.
Masa Awal Perbankan
Menurut
Timur Kuran, pada abad ke-10 Hukum Islam mendukung adanya instrumen kredit dan
investasi yang sama hebatnya dengan hukum di dunia sekuler, namun pada abad
ke-19 tidak ada institusi finansial yang sekuat dunia Islam. Bank pertama yang
berasaskan keislaman belum pernah muncul sampai pada tahun 1920.
Ekonomi
pasar Islam di masa awal sudah dibentuk sejak abad ke-8 dan 12. Masa ekonomi
moneter ini berdasarkan pada kurs emas dinar dan membuat ekonomi menjadi
independen.
Sejumlah
konsep ekonomi dan teknik yang diaplikasikan pada masa perbankan Islam awal
meliputi bill of exchange, partnership (mufawadah dan mudarabah), modal
(al-mal), akumulasi modal (nama al-mal), cek, promissory notes, waqaf,
transactional accounts, pinjaman, dan assignment. Pedagang muslim diketahui
sudah memakai sistem cek sejak masa Harun Al-Rasyid pada kekhalifahan
Abbasiyah. Organisasi perusahaan yang merdeka juga ditemukan dalam dunia
keislaman, sedangkan banyak sekali institusi yang diperkenalkan pada masa itu.
Banyak konsep kapitalis yang mengadopsi dari sistem keislaman pada masa Eropa
pertengahan di abad ke-13 nantinya.
Abad 20
Pada
pertengahan abad 20 beberapa entitas organisasi didirikan demi menyajikan
layanan finansial yang berdasarkan hukum Islam. Bank Islam lokal didirikan pada
akhir abad 1950 di Pakistan yang menyajikan bebas bunga pada layanan
pinjamannya.
Pada
tahun 1963, bank Islam modern pertama yang tercatat didirikan di pedesaan Mesir
oleh ekonom Ahmad Elnaggar untuk menarik orang-orang yang kurang percaya pada
bank-bank milik pemerintah. Eksperimen pembagian keuntungan, di kota Delta Nil
di Mit Ghamr, tidak secara khusus mengiklankan sifat Islamnya karena takut
dipandang sebagai manifestasi fundamentalisme Islam yang merupakan kutukan bagi
rezim Gamal Nasser. Juga pada tahun itu Pilgrims Saving Corporation didirikan
di Malaysia (meskipun bukan bank, ia memasukkan konsep dasar perbankan Islam).
Percobaan
Mit Ghamr dihentikan oleh pemerintahan Mesir pada tahun 1968. Meskipun dianggap
sukses, karena banyaknya bank-bank yang serupa bermunculan. Pada tahun 1972,
Proyek Mit Ghamr menjadi bagian dari Nasr Social Bank yang pada tahun 2016 masih
bertahan di Mesir
Sejak 1970
Arus
petrodollar dan gerakan keislaman yang diikuti oleh Perang Yom Kippur dan
krisis minyak 1973 mendukung pembangunan perbankan Islam dan sejak tahun 1975
telah menyebar secara global.
Pada tahun 1975,
Islamic Development Bank didirikan dengan misi menyajikan bantuan terhadap
negara
No comments:
Post a Comment