Saturday 17 August 2019

Perbankan Islami

Perbankan Islami adalah aktivitas perbankan atau finansial yang didasarkan pada syariah dan aplikasi praktis dengan pengembangan ekonomi Islami. Beberapa tipikal perbankan Islami diantaranya adalah Mudarabah (bagi hasil), wadiah (safekeeping), musyarakah (joint venture), murabahah (cost-plus), dan ijarah (leasing).

Hukum syariah melarang riba, yang berarti bunga yang dibayarkan atas seluruh pinjaman uang. Investasi dalam bisnis yang menyajikan barang dan jasa yang haram sangat dilarang dalam prinsip Islam (contoh. babi atau alkohol).

Pelarangan ini telah diaplikasikan secara historis dalam berbagai derajat di dalam negara atau komunitas untuk mencegah praktik yang tidak islami. Di abad ke-20, sebagai bagian dari identitas revivalisme Islam, sejumlah bank Islami dibentuk untuk mengaplikasikan prinsip ini ke dalam bentuk komunitas komersil privat atau semi privat di dalam komunitas Muslim. Jumlahnya telah bertambah, sehingga pada tahun 2009, ada 300 bank dan 250 reksadana di sekitar dunia menyesuaikan dengan prinsip Islam, dan sekitar 2 triliun menjadi ramah syariah pada tahun 2014. Institusi keuangan ramah syariah mewakili 1% dari keseluruhan aset dunia, berkonsentrasi di negara yang berkoalisi dalam Gulf Cooperation Council (GCC), Iran dan Malaysia. Meskipun perbankan Islam masih hanya merupakan sebagian kecil dari aset perbankan umat Islam,  sejak awal ia telah tumbuh lebih cepat daripada aset perbankan secara keseluruhan, dan diproyeksikan akan terus berlanjut.

Industri ini telah dipuji karena kembali ke jalan "bimbingan ilahi" dalam menolak "dominasi politik dan ekonomi" Barat, dan dicatat sebagai "tanda paling terlihat" dari revivalisme Islam, Hal yang paling membuat antusias adalah karena "tidak ada inflasi, tidak ada pengangguran, tidak ada eksploitasi dan tidak ada kemiskinan" setelah diterapkan sepenuhnya. Namun, hal itu juga telah dikritik karena gagal mengembangkan pembagian laba dan rugi atau cara investasi yang lebih etis yang dijanjikan promotor awal, dan alih-alih menjual produk perbankan yang "mematuhi persyaratan formal hukum Islam", malah "menggunakan tipu muslihat dan akal-akalan untuk menyembunyikan minat", dan memerlukan "biaya yang lebih tinggi, risiko yang lebih besar" daripada bank konvensional (ribawi).

Sejarah

Usury dalam Islam

Meskipun keuangan keislaman memiliki banyak larangan, seperti konsumsi alkohol, berjudi, ketidakpastian dan lain-lain - kepercayaan "segala bentuk bunga adalah riba dan dilarang" adalah ide yang menjadi dasar. Kata riba secara literal berarti "kelebihan atau tambahan" dan telah diterjemahkan sebagai "bunga" "usury" "kelebihan, "excess", "penambahan" atau "tambahan".

Menurut ahli ekonomi Islam Choudhury dan Malik, eliminasi bunga mengikuti sebuah proses bertahap dalam awal keislaman, yang berpuncak pada sistem keislaman masa Khalifah Umar (634-644 CE)

Pada akhir abad 19, Para komunitas Islam bereaksi dalam kebangkitan kekuatan Eropa, pengaruh kolonialisasi dalam negara muslim dengan mempertimbangkan pelarangan bunga dan tingkat bunga yang dinyatakan sebagai investasi yang tak produktif.

Meskipun begitu, pada abad 20, Aktivis Islam bekerja untuk mendefinisikan seluruh bunga adalah riba dan mengajak para muslim untuk hanya meminjamkan pada bank Islami yang menghindari tingkat suku bunga tetap. Pada abad ke-21, gerakan perbankan Islami didirikan sebagai institusi yang bebas bunga

Gerakan ini dimulai dari aktivis seperti Anwar Qureshi, Naeem Siddiqui, Abul A'la Maududi, Muhammad Hamidullah, di akhir 1940 dan awal 1950-an. Mereka percaya bank komersil sangat jahat dan mengajukan sistem perbankan yang berbasis konsep mudarabah, di mana bagi hasil investasi menggantikan bunga. Karya yang mengangkat tema ini diangkat oleh Muhammad Uzair (1955), Abdullah al-Araby (1967), Muhammad Najatuallah Siddiqui, al-Najjar (1971) dan Muhammad Baqir al Sadr.

Sejak 1970

Keterlibatan institusi, pemerintahan, dan berbagai konferensi dan studi perbankan Islami telah menjadi instrumen dalam mengaplikasikan teori pada praktik demi berdirinya bank bebas bunga.

Tokoh yang berperan pada masa ini adalah Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Mahmud Shaltut, Syed Ahmad Khan, Fazl al-Rahman, Muhammad Sayyid Tantawy dan yusuf Qardhawi. Mereka telah meragukan riba sebagai pembayaran bunga yang sah. Ilmuwan lain menyatakan bahwa riba adalah perbuatan kriminal yang terlarang, dan perlunya harus dihukum, karena baik Nabi Muhammad atau Khulafaur Rasyidin melarang riba.

Perbankan

Sementara para ahli revivalisme seperti Mohammed Naveed bersikeras menyatakan bahwa Perbankan Islam sudah sangat tua setua agama itu sendiri yang bersumber dari Al Quran, para ahli sejarah sekuler dan kalangan modernis Islam melihat ini sebagai fenomena modern atau invented tradition.

Masa Awal Perbankan

Menurut Timur Kuran, pada abad ke-10 Hukum Islam mendukung adanya instrumen kredit dan investasi yang sama hebatnya dengan hukum di dunia sekuler, namun pada abad ke-19 tidak ada institusi finansial yang sekuat dunia Islam. Bank pertama yang berasaskan keislaman belum pernah muncul sampai pada tahun 1920.

Ekonomi pasar Islam di masa awal sudah dibentuk sejak abad ke-8 dan 12. Masa ekonomi moneter ini berdasarkan pada kurs emas dinar dan membuat ekonomi menjadi independen.

Sejumlah konsep ekonomi dan teknik yang diaplikasikan pada masa perbankan Islam awal meliputi bill of exchange, partnership (mufawadah dan mudarabah), modal (al-mal), akumulasi modal (nama al-mal), cek, promissory notes, waqaf, transactional accounts, pinjaman, dan assignment. Pedagang muslim diketahui sudah memakai sistem cek sejak masa Harun Al-Rasyid pada kekhalifahan Abbasiyah. Organisasi perusahaan yang merdeka juga ditemukan dalam dunia keislaman, sedangkan banyak sekali institusi yang diperkenalkan pada masa itu. Banyak konsep kapitalis yang mengadopsi dari sistem keislaman pada masa Eropa pertengahan di abad ke-13 nantinya.

Abad 20

Pada pertengahan abad 20 beberapa entitas organisasi didirikan demi menyajikan layanan finansial yang berdasarkan hukum Islam. Bank Islam lokal didirikan pada akhir abad 1950 di Pakistan yang menyajikan bebas bunga pada layanan pinjamannya.

Pada tahun 1963, bank Islam modern pertama yang tercatat didirikan di pedesaan Mesir oleh ekonom Ahmad Elnaggar untuk menarik orang-orang yang kurang percaya pada bank-bank milik pemerintah. Eksperimen pembagian keuntungan, di kota Delta Nil di Mit Ghamr, tidak secara khusus mengiklankan sifat Islamnya karena takut dipandang sebagai manifestasi fundamentalisme Islam yang merupakan kutukan bagi rezim Gamal Nasser. Juga pada tahun itu Pilgrims Saving Corporation didirikan di Malaysia (meskipun bukan bank, ia memasukkan konsep dasar perbankan Islam).

Percobaan Mit Ghamr dihentikan oleh pemerintahan Mesir pada tahun 1968. Meskipun dianggap sukses, karena banyaknya bank-bank yang serupa bermunculan. Pada tahun 1972, Proyek Mit Ghamr menjadi bagian dari Nasr Social Bank yang pada tahun 2016 masih bertahan di Mesir


Sejak 1970

Arus petrodollar dan gerakan keislaman yang diikuti oleh Perang Yom Kippur dan krisis minyak 1973 mendukung pembangunan perbankan Islam dan sejak tahun 1975 telah menyebar secara global.
Pada tahun 1975, Islamic Development Bank didirikan dengan misi menyajikan bantuan terhadap negara 

No comments:

Post a Comment