Hibah tanah adalah pemberian real estat - tanah atau hak istimewa - yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain sebagai imbalan atas layanan kepada individu, terutama sebagai imbalan untuk dinas militer. Hibah tanah juga diberikan kepada individu dan perusahaan untuk membantu mengembangkan tanah yang tidak terpakai di negara yang relatif tidak berpenduduk.
No comments:
Post a Comment