Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money), Repurchase Agreement , Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang (SBPU), Obligasi (Bond) dan saham.
- Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Deposito (Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call).
- Simpanan Giro (Demand Deposit). Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga simpanan lainnya.
- Simpanan tabungan (Saving Deposit). Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa giro.
- Simpanan Deposito (Time Deposit). Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
No comments:
Post a Comment