Saat seorang anak kesasar ke sebuah kelas ilmu sosial yang seharusnya bisa dipandang dari sudut ilmiah
Sunday, 29 October 2017
Persamaan dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
Bentuk fisik kedua jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
- Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Selain persamaan di atas, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.
Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
- Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Jenis Simpanan di Bank Syari'ah
Jenis simpanan (Al-wadi’ah) yang ada di Bank Syari’ah adalah sebagai berikut :
- Rekening giro wadia’ah di mana pemilik modal akan diberikan bonus dari pendapatan bank biasanya sebesar 30 % dari rata-rata saldo giro minimal tertentu.
- Rekening tabungan diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil antara bank dengan nasabah biasanya 40-60 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo tabungan tertentu.
- Rekening deposito juga diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah biasanya 45-55 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo per bulan.
Tuesday, 24 October 2017
Rincian Materi Tes Tertulis dan Tes Multimedia International Geography Olympiad
1. Iklim dan Perubahan Iklim
Meteorologi
- Cuaca dan Iklim
- Definisi cuaca dan iklim
- Komponen cuaca dan iklim
- Struktur dan komposisi atmosfer
- Gerak Atmosfer
- Sirkulasi umum atmosfer
- Angin-angin dunia
- Massa Udara
- Definisi massa udara
- Jenis massa udara
- Front
- Definisi front
- Jenis front
- Dampak front
- Awan dan Hidrometeor
- Definisi awan
- Jenis-jenis awan
- Proses pembentukan awan dan hujan
- Bencana Meteorologi
- Siklon tropis
- El Nino dan La Nina
- Tornado
- Thunderstrom
- Kekeringan
- Gelombang panas
- Blizzard
- Banjir
- dan lain-lain
- Pemanasan Global dan Perubahan Iklim
- Definisi pemanasan global dan perubahan iklim
- Kontroversi pemanasan global dan perubahan iklim
- Penyebab dan akibat pemanasan global
- Sebab-akibat dan umpan-balik perubahan iklim
- Klasifikasi Iklim
- Dasar Klasifikasi Iklim
- Jenis-jenis Klasifikasi Iklim
- Pembagian zona iklim dunia
- Observasi Meteorologi dan Pnnyajian Data
- Observasi dengan alat-alat konvensional
- Observasi dengan radar, satelit, dan radiosonde
- Penyajian data
- diagram termodinamika
- peta sinoptik
- dan lain-lain
Oseanografi
2. Kebencanaan dan Manajemen Bencana
3. Sumber Daya dan Manajemen Sumber Daya
4. Geografi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
5. Geomorfologi dan Penggunaan lahan
6. Georafi Pertanian dan Permasalahan Pangan
7. Kependudukan dan Dinamika Penduduk
8. Geografi Kota, Peremajaan Kota, dan Perencanaan Kota
9. Geografi Pembangunan dan Teori Keruangan
10. Pariwisata dan Manajemen Pariwisata
11. Geografi Ekonomi dan Globalisasi
12. Geografi Budaya dan Identitas Regional
Bank Indonesia
Sejarah Bank Indonesia
Tujuan Berdirinya Bank Indonesia
Tugas Bank Indonesia
Hubungan antara Bank Indonesia dengan Pemerintah
Hubungan antara Bank Indonesia dengan dunia Internasional
Tujuan Berdirinya Bank Indonesia
Tugas Bank Indonesia
Hubungan antara Bank Indonesia dengan Pemerintah
Hubungan antara Bank Indonesia dengan dunia Internasional
Jasa-jasa Bank
Memahami jasa-jasa bank yang berkaitan dengan lalu lintas uang/pembayaran
- Kiriman Uang
- Kliring
- Inkaso
Memahami jasa-jasa bank yang berkaitan dengan kemudahan transaksi
- Safe Deposit Box
- Bank Card
Memahami jasa-jasa bank yang berkaitan dengan pertukaran mata uang asing
- Bank Notes
- Travellers Cheque
Memahami jasa-jasa bank yang berkaitan dengan penjaminan dalam transaksi perdagangan
- Letter of Credit (L/C)
- Bank Garansi dan Referensi Bank
Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money), Repurchase Agreement , Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang (SBPU), Obligasi (Bond) dan saham.
- Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Deposito (Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call).
- Simpanan Giro (Demand Deposit). Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga simpanan lainnya.
- Simpanan tabungan (Saving Deposit). Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa giro.
- Simpanan Deposito (Time Deposit). Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan dari publik dan menciptakan kredit. Aktivitas peminjaman dapat dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung melewati pasar uang. Karena pentingnya stabilitas keuangan suatu negara, kegiatan bank sangat diatur oleh sebagian besar negara. Sebagian besar negara telah melembagakan sistem dimana bank memegang asset likuid setara dengan kewajiban lancar mereka. Sebagai tambahan terhadap likuiditas, bank umumnya tunduk pada persyaratan modal minimum berdasarkan standar modal setingkat internasional yang dikenal dengan Basel Accords.
Perbankan dalam pengertian modern berevolusi pada abad ke-1 di kota-kota makmur di Renaisans Italia namun dalam banyak hal merupakan kelanjutan dari konsep kredit yang berakar pada dunia kuno. Dalam sejarah perbankan, sejumlah dinasti perbankan - terutama Medicis, the Fuggers, the Welsers, Berenbergs dan Rothschilds - telah memainkan peran sentral selama berabad-abad. Bank ritel tertua yang ada adalah Banca Monte dei Paschi di Siena, sementara bank pedagang tertua ada di Berenberg Bank.
Kegiatan yang dilakukan oleh bank meliputi perbankan pribadi, perbankan korporasi, perbankan investasi, perbankan swasta, perbankan transaksi, asuransi, pembiayaan konsumen, perdagangan valuta asing, perdagangan komoditas, perdagangan saham, bursa berjangka dan perdagangan pasar uang.
Bank menawarkan berbagai saluran untuk mengakses layanan perbankan dan layanan lainnya antara lain:
- Cabang, perbankan pribadi di lokasi ritel
- ATM Banking
- Bank melalui surat: Sebagian besar bank menerima cek melalui surat dan menggunakan surat untuk berkomunikasi dengan pelanggan mereka
- Perbankan online melalui Internet melakukan berbagai jenis transaksi
- Mobile banking menggunakan ponsel seseorang untuk melakukan transaksi perbankan
- Telephone banking memungkinkan pelanggan melakukan transaksi melalui telepon dengan petugas otomatis, atau bila diminta, dengan operator telepon
- Perbankan video melakukan transaksi perbankan atau konsultasi perbankan profesional melalui koneksi video dan audio jarak jauh. Video banking dapat dilakukan melalui mesin transaksi perbankan yang dibuat khusus (mirip dengan mesin teller otomatis) atau melalui konferensi video yang memungkinkan kliring cabang bank.
- Relationship manager, sebagian besar untuk perbankan swasta atau perbankan bisnis, yang mengunjungi pelanggan di rumah atau bisnis mereka
- Direct Selling Agent, yang bekerja untuk bank berdasarkan kontrak, yang tugas utamanya adalah untuk meningkatkan basis nasabah bagi bank
Definisi
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Sejarah Bank
Perbankan dimulai sebagai prototype pertama bank perdagangan di dunia kuno, yang membuat pinjaman gandum ke petani dan pedagang yang membawa barang di kota, dan sistem ini diketahui sebagai sistem barter. Sistem ini dimulai sekitar 2000 SM di Assyria dan Babilonia. Nantinya pada zaman Yunani Kuno saat kekaisaran Romawi, peminjam yang bertempat di kuil membuat pinjaman dan menambah dua inovasi penting: mereka menerima pinjaman dan memberikan uang. Arkeologi juga menunjukkan bahwa Cina kuno dan India juga memberikan bukti adanya aktivitas peminjaman uang.
Asal mula perbankan modern juga bisa dilacak pada zaman pertengahan dan awal Renaisans, Italy, dimana kota besar di pusat dan utara seperti Florence, Lucca, Siena, Venice dan Genoa. Keluarga Bardi dan Peruzzi mendominasi perbankan pada abad ke-14 di Florence, mendirikan banyak cabang di bagian lainnya di Eropa. Salah satu Bank Italia yang terkenal adalah Medici Bank, yang didirikan oleh Giovanni di Bicci de' Medici pada 1397. Bank pinjaman yang paling awal diketahui adalah Banco di San Giorgio (Bank of St. George), didirikan pada tahun 1407 di Genoa, Italia.
Bank modern pada praktiknya, termasuk cadangan perbankan dan masalah mengenai uang kertas, muncul pada abad ke-17 dan ke-18. Pedagang memulai menyimpan emas mereka pada pandai emas di Inggris yang memiliki brankas pribadi, dan meminta upah atas layanan tersebut. Sebagai gantinya, setiap deposit logam mulia, para pandai emas mengeluarkan kwitansi yang mengesahkan kuantitas dan kemurnian logam yang mereka pegang sebagai uang jaminan, kwitansi ini tidak bisa ditandatangani kecuali oleh peminjam asli yang mengumpulkan barang yang tersimpan.
Secara berkala pandai emas mulai meminjamkan uang tersebut atas nama deposan yang menyebabkan perkembangan praktik perbankan modern, surat promes (yang berevolusi menjadi uang kertas) dikeluarkan untuk uang yang disetorkan sebagai pinjaman kepada pandai emas. Tukang emas itu membayar bunga atas simpanan ini. Surat promes berkembang menjadi instrumen yang dapat dialihkan dan beredar sebagai bentuk uang yang aman didukung oleh janji tukang emas untuk membayar, membolehkan pandai emas untuk meningkatkan pinjaman dengan sedikit resiko gagal bayar. Dengan demikian, pandai emas London menjadi pelopor perbankan dengan menciptakan uang baru berdasarkan kredit.
Bank of England adalah bank pertama yang memulai penerbitan uang kertas permanen pada tahun 1695. Royal Bank of Scotland mendirikan fasilitas untuk membolehkan pemilik akun mengambil uang lebih dari jumlah yang pemilik akun itu punya. Bank ini didirikan pada tahun 1728. Pada awal abad ke-19 sebuah rumah kliring bankir didirikan di London untuk memungkinkan banyak bank melakukan transaksi yang jelas. Keluarga Rothschild mempelopori keuangan internasional dalam skala besar, membiayai pembelian kanal Suez untuk pemerintah Inggris.
Model Bisnis
Bank dapat menghasilkan pendapatan dalam berbagai cara termasuk bunga, biaya transaksi, dan nasihat finansial. Menurut adat, metode yang paling signifikan adalah membebankan bunga pada modal yang dipinjamkan kepada pelanggan. Keuntungan bank didapat dari selisih tingkat bunga membayar dana deposito dan sumber dana lainnya serta tingkat bunga yang dikenakannya dalam kegiatan pemberian pinjaman. Selisih ini disebut persebaran antara biaya dana dan tingkat bunga pinjaman.
Secara historis keuntungan dari aktivitas peminjaman telah menjadi bagian siklus ekonomi bergantung pada kebutuhan dan kekuatan peminjam dalam meminjam uang. Biaya dan nasihat finansial merupakan aliran pendapatan yang lebih stabil dimana bank menekankan arus pendapatan untuk melancarkan kinerja keuangan
Produk
- Rekening Tabungan
- Rekening Deposito Berulang
- Rekening Deposito Tetap
- Akun Pasar Uang
- Sertifikat Deposito
- Rekening Pensiun Perorangan
- Kartu Kredit
- Kartu Debit
- Hipotek
- Dana Bersama
- Pinjaman Pribadi
- Deposito Berjangka
- ATM
Fasilitas Bisnis
Pinjaman
Bursa Efek
Kredit Bergulir
Manajemen Risiko
Pinjaman Berjangka
Kredit
Modal dan Resiko Bank
Bank menghadapi sejumlah risiko untuk menjalankan bisnis mereka, dan seberapa baik risiko ini dikelola dan dipahami merupakan pendorong utama di balik profitabilitas, dan berapa modal yang harus dimiliki bank. Modal bank terutama terdiri dari ekuitas, laba ditahan dan hutang subordinasi.
Beberapa resiko utama yang dihadapi bank adalah
- Risiko kredit: risiko kerugian yang timbul dari peminjam yang tidak melakukan pembayaran seperti yang dijanjikan.
- Risiko likuiditas: risiko bahwa keamanan atau aset tertentu tidak dapat diperdagangkan dengan cukup cepat di pasar untuk mencegah kerugian (atau membuat keuntungan yang dibutuhkan).
- Risiko pasar: risiko bahwa nilai portofolio, baik portofolio investasi atau portofolio perdagangan, akan turun karena adanya perubahan nilai faktor risiko pasar.
- Risiko operasional: risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis perusahaan.
- Risiko Reputasi: jenis risiko yang berkaitan dengan kepercayaan bisnis.
- Risiko Makroekonomi: risiko yang terkait dengan ekonomi agregat yang sedang dioperasikan bank.
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan aktivitasnya bank dapat terbagi menjadi:
- Retail banking
- Business banking
- Corporate banking
- Private banking
- Investment banking
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank dalam Ekonomi
Fungsi ekonomi bank meliputi:
- Masalah uang, dalam bentuk uang kertas dan giro tergantung cek atau pembayaran sesuai pesanan nasabah. Klaim di bank dapat bertindak sebagai uang karena dapat dinegosiasikan atau dilunasi sesuai permintaan, dan karenanya bernilai nominal. Mereka dapat dipindahtangankan secara efektif hanya dengan pengiriman belaka, dalam kasus uang kertas, atau dengan menarik cek bahwa penerima pembayaran dapat melakukan bank atau uang tunai.
- Kelalaian dan penyelesaian pembayaran - bank bertindak sebagai agen penagihan dan pembayaran untuk pelanggan, berpartisipasi dalam sistem kliring dan penyelesaian antar bank untuk mengumpulkan, menyajikan, menyajikan, dan membayar instrumen pembayaran. Hal ini memungkinkan bank untuk menghemat cadangan yang ditahan untuk penyelesaian pembayaran, karena pembayaran dari dalam dan luar saling mengimbangi. Ini juga memungkinkan pengimbangan arus pembayaran antara wilayah geografis, mengurangi biaya penyelesaian di antara keduanya.
- Intermediasi kredit - bank meminjam dan meminjamkan back-to-back pada rekening mereka sendiri sebagai orang tengah.
- Peningkatan kualitas kredit - bank meminjamkan uang kepada peminjam komersial dan pribadi biasa (kualitas kredit biasa), namun peminjam berkualitas tinggi. Perbaikan berasal dari diversifikasi aset dan modal bank yang memberikan penyangga untuk menyerap kerugian tanpa gagal memenuhi kewajibannya. Namun, uang kertas dan deposito umumnya tidak aman; Jika bank mengalami kesulitan dan menjaminkan aset sebagai jaminan, untuk meningkatkan dana yang harus terus beroperasi, ini menempatkan pemegang catatan dan deposan dalam posisi subordinasi secara ekonomi.
- Ketidaksesuaian kewajiban aset / transformasi Jatuh Tempo - bank meminjam lebih banyak pada hutang permintaan dan hutang jangka pendek, namun memberikan pinjaman jangka panjang lebih banyak. Dengan kata lain, mereka meminjam pendek dan meminjamkan panjang. Dengan kualitas kredit yang lebih kuat daripada kebanyakan peminjam lainnya, bank dapat melakukan hal ini dengan menggabungkan beberapa masalah (misalnya menerima deposito dan menerbitkan uang kertas) dan penebusan (misalnya penarikan dan pelunasan uang kertas), mempertahankan cadangan uang tunai, melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang dapat dengan mudah dikonversi untuk mencairkan jika diperlukan, dan meningkatkan dana pengganti sesuai kebutuhan dari berbagai sumber (misalnya pasar uang tunai grosir dan pasar sekuritas).
- Penciptaan / penghancuran uang - setiap kali bank memberikan pinjaman dalam sistem perbankan cadangan pecahan, sejumlah uang baru dibuat dan sebaliknya, kapan pun pokok pinjaman yang dilunasi tersebut dihancurkan.
Sejarah Uang
Sejarah uang memperhatikan perkembangan transaksi yang melibatkan alat pertukaran. Uang sebagai objek yang secara umum disetujui sebagai alat pembayaran barang dan jasa, serta pembayaran hutang di dalam pasar atau pedagang legal di dalam negara.
Uang ditukarkan untuk mendapatkan komoditas yang bermanfaat. Pembuatan logam berharga dari koin mulai dibuat.
Dalam era modern, konsep uang termasuk ke dalam bentuk lain seperti akun bank. Kartu kredit juga termasuk ke dalam sejarah uang. Numismatik adalah studi yang mempelajari uang secara fisik seperti koin dan uang kertas.
Uang ditukarkan untuk mendapatkan komoditas yang bermanfaat. Pembuatan logam berharga dari koin mulai dibuat.
Dalam era modern, konsep uang termasuk ke dalam bentuk lain seperti akun bank. Kartu kredit juga termasuk ke dalam sejarah uang. Numismatik adalah studi yang mempelajari uang secara fisik seperti koin dan uang kertas.
Monday, 23 October 2017
Uang
Pengertian Uang
Uang merupakan suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh
lapisan masyarakat sebagai alat untuk penukaran dalam perdagangan di wilayah tertentu atau dalam konteks sosio-ekonomi. Fungsi utama uang dibagi sebagai media pertukaran, unit akun, nilai penyimpanan, dan standar pembayaran yang ditangguhkan. Setiap item yang dapat diverifikasi memenuhi fungsi ini dapat dianggap sebagai uang.
Uang secara historis merupakan fenomena pasar yang muncul yang membentuk uang komoditas, namun hampir semua sistem uang kontemporer didasarkan pada uang kertas. Uang Fiat (uang kuasi), seperti cek atau catatan hutang, tanpa nilai pakai sebagai komoditas fisik. Ini mendapatkan nilainya dengan diumumkan oleh pemerintah sebagai tender hukum; Artinya, ia harus diterima sebagai bentuk pembayaran di dalam batas negara, untuk "semua hutang, publik dan swasta".
Pasokan uang suatu negara terdiri dari mata uang (uang kertas dan koin) dan, tergantung pada definisi tertentu yang digunakan, satu atau lebih jenis uang bank (saldo yang tersimpan dalam rekening giro, rekening tabungan, dan jenis rekening bank lainnya). Uang bank, yang hanya terdiri dari catatan (sebagian besar terkomputerisasi di perbankan modern), merupakan bagian terbesar dari uang luas di negara-negara maju.
Sejarah Uang dalam Islam
Uang emas dan perak sudah dikenal jauh lebih lama dari kedatangan Islam di Jazirah Arab. Uang merupakan sesuatu yang telah diakui dan disahkan untuk dijadikan sebagai alat untuk menukar barang atau jasa yang kita butuhkan. Dahulu sebelum munculnya uang, manusia cenderung berperilaku untuk melakukan barter atau saling menukarkan barang yang mereka butuhkan. Namun kegiatan barter tidak berlangsung lama. Karena, barter dirasakan cenderung menyulitkan dan terkadang barang yang ditukarkan tidak memiliki nilai yang sesuai. Sehingga keberadaan uang pada saat itu mulai dibutuhkan. Pada masa awal uang dibuat dengan menggunakan bahan dasar berupa besi yang harganya cenderung lebih murah. Hingga akhirnya manusia mengenal emas dan perak yang digunakan untuk menjadi bahan dasar uang karena emas dan perak tersebut dianggap lebih layak.
Setelah mengenal uang yang berbahan dasar emas dan perak, bangsa Arab mulai mencetak mata uang sendiri yang dikenal dengan Dinar (uang emas) dan Dirham (uang perak). Pertama kali umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah pada masa pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab RA. Dengan menggunakan kedua mata uang tersebut perekonomian Islam berkembang sangat pesat.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
- Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
- Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
- Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
- Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Dalam buku yang terkenal Money and the Mechanism of Exchange (1875), William Stanley Jevons menganalisis istilah uang ke dalam empat fungsi:
- Media pertukaran. Bila uang digunakan untuk menengahi pertukaran barang dan jasa, maka uang itu digunakan sebagai alat tukar. Dengan demikian, menghindari inefisiensi sistem barter, seperti masalah kebetulan "kebetulan". Penggunaan uang yang paling penting adalah sebagai metode untuk membandingkan nilai dari objek yang berbeda.
- Pengukuran nilai (unit akun). Unit akun (dalam bidang ekonomi) adalah satuan data numerik standar pengukuran nilai pasar barang, jasa, dan transaksi lainnya. Juga dikenal sebagai "ukuran" atau "standar" yang relatif layak dan pembayaran ditangguhkan, unit akun merupakan prasyarat penting untuk perumusan perjanjian komersial yang melibatkan hutang. Uang bertindak sebagai ukuran standar dan denominasi perdagangan yang umum. Dengan demikian, dasar untuk mengutip dan menawar harga. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan sistem akuntansi yang efisien.
- Standar pembayaran yang ditangguhkan adalah cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan hutang, Ketika utang dalam mata uang, nilai sebenarnya dari hutang mungkin berubah karena inflasi dan deflasi, dan untuk hutang negara dan internasional melalui devaluasi.
- Penyimpanan nilai, sebagai penyimpan nilai, uang harus dapat dijaga, disimpan, dan diambil dengan andal - dan dapat digunakan sebagai alat pertukaran saat diambil. Nilai uang juga harus tetap stabil seiring berjalannya waktu. Beberapa berpendapat bahwa inflasi, dengan mengurangi nilai uang, mengurangi kemampuan uang untuk berfungsi sebagai penyimpan nilai.
Di tahun 1919, Empat fungsi uang menurut Jevon dirangkum ke dalam bait "Media, pengukuran, standar, penyimpanan". Bait ini nantinya menjadi populer dalam buku teks makroekonomi. Sebagian besar buku teks modern hanya mencantumkan tiga fungsi yakni, media pertukaran, unit akun dan penyimpanan nilai.
Syarat-Syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Nilai yang Terkandung pada Uang
Nilai yang Terkandung pada Uang
- Nilai Nominal
- Nilai Intrinsik
- Nilai Riil
http://majelispenulis.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-uang-dalam-islam.html
https://en.wikipedia.org/wiki/Money
https://en.wikipedia.org/wiki/Money
Tuesday, 3 October 2017
Penulisan Daftar Pustaka
Teman-teman pernah mendengar istilah plagiat? Situasi ini bisa terjadi karena penulis tidak mencantumkan sumber asli dari bahan tulisan yang dibuatnya. Dalam dunia sekolah pun, teman-teman bisa saja terjebak dalam keadaan ini jika tidak mampu menuliskan sumber referensi dari makalah yang dibuat dengan baik dan benar.
Walaupun terkesan mudah, nyatanya masih banyak yang kesulitan menerapkan penulisan daftar pustaka yang benar dalam akhir tulisannya. Tanda baca dan urutan selama penulisannya menjadi momok yang membuat seseorang terburu malas untuk mencantumkan berbagai referensi sumber dari tulisannya.
Supaya teman-teman tidak dicap sebagai plagiat dan dapat menuliskannya secara tepat, berikut ini panduan cara menulis daftar pustaka yang tepat sesuai dengan jenis sumber yang dipakai.
Penulisan Daftar Pustaka dari Sumber Buku
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis daftar pustaka dari sumber buku. Namun, hal paling utama adalah memperhatikan urutan dan tanda bacanya. Berikut adalah urutan sebuah referensi dari buku.1. Nama
Nama penulis ditulis paling awal. Ingatlah untuk selalu menuliskan nama belakang penulis terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan tanda koma (,) setelah itu cantumkan nama depan dan tengah penulis buku tersebut. Jika buku tersebut merupakan karya dari dua penulis atau lebih, hanya penulis pertama yang urutan namanya dibalik. Penulis kedua dan seterusnya berada setelahnya dengan urutan yang sesuai nama aslinya. Jika pada buku tersebut nama penulis dicantumkan lengkap dengan gelar pendidikan atau gelar lain, gelar-gelar tersebut tidak perlu dituliskan.2. Tahun Terbit
Setelah nama, cantumkan tahun terbit dari buku yang teman-teman gunakan sebagai referensi. Jangan terkecoh pada angka tahun cetakan awal sebab bisa saja buku yang kamu pakai merupakan cetakan kedua, ketiga, ataupun terakhir.3. Judul Buku
Tuliskan judul bukumu secara lengkap. Jangan lupa, penulisan judul dibuat dengan italic (miring).4. Kota dan Nama Penerbit
Bagian terakhir dalam penulisan daftar pustaka sebuah buku adalah mencantumkan kota penerbitan dan nama penerbit yang mencetak buku tersebut. Dahulukan penulisan nama kota, baru diikuti dengan nama penerbit yang dibatasi dengan tanda titik dua (:).Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tanda batas dari tiap urutan. Pastikan teman-teman menggunakan tanda titik (.) untuk membatasi urutan nama, tahun terbit, judul buku, hingga kota dan nama penerbit.
Contoh Daftar Pustaka dari Buku
Data Buku:Judul : Family Medical Care Volume 4
Penulis : Dr. John F. Knight
Penerbit : Indonesia Publishing House
Kota Penerbit : Bandung
Tahun Terbit : 2001
Cara Penulisan:
Knight, John F. 2001. Family Medical Care Volume 4. Bandung: Indonesia Publishing House.
Penulisan Daftar Pustaka dari Artikel dalam Jurnal, Koran, atau Majalah
Tidak berbeda jauh dengan penulisan dari sumber berupa buku, teman-teman pun perlu mencantumkan nama penulis, tahun terbit, judul artikel, hingga kota dan nama penerbit. Hanya saja, ada perbedaan penulisan untuk beberapa urutan tersebut, yakni sebagai berikut.1. Nama
Pastikan nama yang teman-teman tulis dalam daftar pustaka artikel tersebut adalah penulis artikelnya, bukan editor dari jurnal, koran, ataupun majalah yang menjadi sumber referensi.2. Judul
Dahulukan penulisan judul artikel yang menjadi sumber referensi. Penulisan tidak dengan format italic, melainkan tegak lurus dengan pemberian tanda kutip (“) pembuka dan penutup. Setelah itu, lanjutkan dengan penulisan sumber jurnal ataupun majalah yang memuat artikel tersebut. Penulisan nama jurnal, majalah, atau koran baru dicetak miring. Ikutkan di halaman berapa artikel tersebut dimuat yang ditulis dalam tanda kurung [(…)].Contoh Penulisan Daftar Pustaka dari Artikel Jurnal
Data Artikel:Judul Jurnal : Sirok Bastra: Jurnal Kebahasaan dan Kesastraan Volume 1
Judul Artikel : Bahasa Indonesia dalam Informasi dan Iklan di Ruang Publik Kota Pangkalpinang
Penulis : Umar Solikhan
Penerbit : Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Terbit : Pangkalpinang
Tahun Terbit : 2013
Cara Penulisan:
Solikhan, Umar. 2013. “Bahasa Indonesia dalam Informasi dan Iklan di Ruang Publik Kota Pangkalpinang” dalam Sirok Bastra: Jurnal Kebahasaan dan Kesastraan Volume 1 (hlm. 123-129). Pangkalpinang: Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulisan Daftar Pustaka dari Internet
Selain artikel cetak, tidak jarang seseorang mengambil sumber tulisannya dari artikel-artikel di internet (dalam jaringan.daring/online). Untuk penulisan daftar pustaka dari internet seperti ini, urutannya adalah sebagai berikut:1. Nama
Cara penulisan nama untuk artikel daring tidak berbeda dengan penulisan nama dari sumber buku maupun artikel cetak.2. Tahun Penayangan
Tuliskan tahun penayangan dari artikel tersebut.3. Judul
Judul artikel daring tidak ditulis secara italic, melainkan hanya diapit tanda kutip (“).4. URL
Jangan lupa menyalin alamat URL dari artikel tersebut agar dapat diakses jika ada yang ingin membuktikan kesahihannya.5. Waktu Pengambilan
Di bagian akhir, jangan lupa mencantumkan waktu pengambilan artikel daring itu secara lengkap, yakni tanggal dan jam saat kamu mengunduh ataupun menjadikannya referensi.Selain urutan, masalah tanda batas dalam daftar pustaka artikel internet/daring agak berbeda dengan penulisan dari sumber cetak. Tanda titik (.) sebagai batas hanya berlaku untuk mengakhiri nama penulis dan tahun penayangan. Sementara itu, pembatasan dari judul ke URL dan dari URL ke waktu pengambilan data berupa tanda koma (,).
Contoh Daftar Pustaka dari Internet (Artikel Daring)
Data Artikel:Judul : Inikah Dampak Mematikan Pemanasan Global?
Penulis : Jeko Iqbal Reza
Tanggal Tayang : 29 Agustus 2015
Waktu Akses : 10 Februari 2016, pukul 10.27
URL : http://tekno.liputan6.com/read/2304179/inikah-dampak-mematikan-pemanasan-global
Cara Penulisan:
Reza, Jeko Iqbal. 2015. “Inikah Dampak Mematikan Pemanasan Global”, http://tekno.liputan6.com/read/2304179/inikah-dampak-mematikan-pemanasan-global, diakses pada 10 Februari 2016 pukul 10.27.
Kontributor:
Teodora Nirmala Fau, S.Hum.
Alumnus Program Studi Bahasa Indonesia UI
http://www.studiobelajar.com/penulisan-daftar-pustaka/
Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba
juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil
atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam
firman-Nya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil....” (an-Nisaa’: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam
ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Quran,
menjelaskan
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan,
namu yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil
tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau
penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya
penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai sewa, atau
bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena
adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu
barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya. Sesudah dipakai maka nilai
ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si
pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga
dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan
karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung risiko kerugian
yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara
konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa
adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan
faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil
di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus,
mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan
sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang
menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakannya
bisa saja untung bisa juga rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama
sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib
fiqhiyyah. Di antaranya sebagai berikut.
1. Badr
ad-Din al-Ayni. Pengarang Umdatl Qari
Syariah Shahih al-Bukhari
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan.
Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya
transaksi bisnis riil.
2. Imam
Sarakhsi dari Mazhab Hanafi
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam
transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.
3. Raghib
al Asfahani
Riba adalah penambahan atas harga pokok
4. Qatadah
Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo
hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pemb ayaran dan si pembeli
tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
5. Zaid
bin Aslam
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyah yang berimplikasi pelipatgandaan
sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada
saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayar sekarang atau tambah””
6. Mujahid
Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan
(tidak mampu bayar) si pembeli
memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
7. Ja’far
ash-Shadiq dari Kalangan Syi’ah
Ja’far ash-Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan
riba, “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Hal ini karena ketika
diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, seseorang tidak berbuat
makruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya, padahal qard
bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
Imam
Ahmad bin Hanbal. Pendiri mazhab Hanbali
Ketika
Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang riba, ia menjawab “Sesungguhnya riba itu
adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakan akan melunasi
atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi ia harus menambah dana (dalam
bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”
Kesimpulannya, riba berarti melebihkan jumlah
pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara umum, dapat ditarik benang merah
yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip
muamalah dalam Islam, bisa melalui “bunga” dalam utang piutang, tukar menukar
barang sejenis dengan kuantitas yan tidak sama dan sebagainya. Dan tiba dapat
terjadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
Antonio, Muhammad S. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Penerbit Gema Insani.
Subscribe to:
Posts (Atom)