Tuesday 24 October 2017

Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan dari publik dan menciptakan kredit. Aktivitas peminjaman dapat dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung melewati pasar uang. Karena pentingnya stabilitas keuangan suatu negara, kegiatan bank sangat diatur oleh sebagian besar negara. Sebagian besar negara telah melembagakan sistem dimana bank memegang asset likuid setara dengan kewajiban lancar mereka. Sebagai tambahan terhadap likuiditas, bank umumnya tunduk pada persyaratan modal minimum berdasarkan standar modal setingkat internasional yang dikenal dengan Basel Accords.

Perbankan dalam pengertian modern berevolusi pada abad ke-1 di kota-kota makmur di Renaisans Italia namun dalam banyak hal merupakan kelanjutan dari konsep kredit yang berakar pada dunia kuno. Dalam sejarah perbankan, sejumlah dinasti perbankan - terutama Medicis, the Fuggers, the Welsers, Berenbergs dan Rothschilds - telah memainkan peran sentral selama berabad-abad. Bank ritel tertua yang ada adalah Banca Monte dei Paschi di Siena, sementara bank pedagang tertua ada di Berenberg Bank.

Kegiatan yang dilakukan oleh bank meliputi perbankan pribadi, perbankan korporasi, perbankan investasi, perbankan swasta, perbankan transaksi, asuransi, pembiayaan konsumen, perdagangan valuta asing, perdagangan komoditas, perdagangan saham, bursa berjangka dan perdagangan pasar uang.

Bank menawarkan berbagai saluran untuk mengakses layanan perbankan dan layanan lainnya antara lain:

  • Cabang, perbankan pribadi di lokasi ritel
  • ATM Banking
  • Bank melalui surat: Sebagian besar bank menerima cek melalui surat dan menggunakan surat untuk berkomunikasi dengan pelanggan mereka
  • Perbankan online melalui Internet melakukan berbagai jenis transaksi
  • Mobile banking menggunakan ponsel seseorang untuk melakukan transaksi perbankan
  • Telephone banking memungkinkan pelanggan melakukan transaksi melalui telepon dengan petugas otomatis, atau bila diminta, dengan operator telepon
  • Perbankan video melakukan transaksi perbankan atau konsultasi perbankan profesional melalui koneksi video dan audio jarak jauh. Video banking dapat dilakukan melalui mesin transaksi perbankan yang dibuat khusus (mirip dengan mesin teller otomatis) atau melalui konferensi video yang memungkinkan kliring cabang bank.
  • Relationship manager, sebagian besar untuk perbankan swasta atau perbankan bisnis, yang mengunjungi pelanggan di rumah atau bisnis mereka
  • Direct Selling Agent, yang bekerja untuk bank berdasarkan kontrak, yang tugas utamanya adalah untuk meningkatkan basis nasabah bagi bank

Definisi

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Sejarah Bank

Perbankan dimulai sebagai prototype pertama bank perdagangan di dunia kuno, yang membuat pinjaman gandum ke petani dan pedagang yang membawa barang di kota, dan sistem ini diketahui sebagai sistem barter. Sistem ini dimulai sekitar 2000 SM di Assyria dan Babilonia. Nantinya pada zaman Yunani Kuno saat kekaisaran Romawi, peminjam yang bertempat di kuil membuat pinjaman dan menambah dua inovasi penting: mereka menerima pinjaman dan memberikan uang. Arkeologi juga menunjukkan bahwa Cina kuno dan India juga memberikan bukti adanya aktivitas peminjaman uang.

Asal mula perbankan modern juga bisa dilacak pada zaman pertengahan dan awal Renaisans, Italy, dimana kota besar di pusat dan utara seperti Florence, Lucca, Siena, Venice dan Genoa. Keluarga Bardi dan Peruzzi mendominasi perbankan pada abad ke-14 di Florence, mendirikan banyak cabang di bagian lainnya di Eropa. Salah satu Bank Italia yang terkenal adalah Medici Bank, yang didirikan oleh Giovanni di Bicci de' Medici pada 1397. Bank pinjaman yang paling awal diketahui adalah Banco di San Giorgio (Bank of St. George), didirikan pada tahun 1407 di Genoa, Italia.

Bank modern pada praktiknya, termasuk cadangan perbankan dan masalah mengenai uang kertas, muncul pada abad ke-17 dan ke-18. Pedagang memulai menyimpan emas mereka pada pandai emas di Inggris yang memiliki brankas pribadi, dan meminta upah atas layanan tersebut. Sebagai gantinya, setiap deposit logam mulia, para pandai emas mengeluarkan kwitansi yang mengesahkan kuantitas dan kemurnian logam yang mereka pegang sebagai uang jaminan, kwitansi ini tidak bisa ditandatangani kecuali oleh peminjam asli yang mengumpulkan barang yang tersimpan.

Secara berkala pandai emas mulai meminjamkan uang tersebut atas nama deposan yang menyebabkan perkembangan praktik perbankan modern, surat promes (yang berevolusi menjadi uang kertas) dikeluarkan untuk uang yang disetorkan sebagai pinjaman kepada pandai emas. Tukang emas itu membayar bunga atas simpanan ini. Surat promes berkembang menjadi instrumen yang dapat dialihkan dan beredar sebagai bentuk uang yang aman didukung oleh janji tukang emas untuk membayar, membolehkan pandai emas untuk meningkatkan pinjaman dengan sedikit resiko gagal bayar. Dengan demikian, pandai emas London menjadi pelopor perbankan dengan menciptakan uang baru berdasarkan kredit.

Bank of England adalah bank pertama yang memulai penerbitan uang kertas permanen pada tahun 1695. Royal Bank of Scotland mendirikan fasilitas untuk membolehkan pemilik akun mengambil uang lebih dari jumlah yang pemilik akun itu punya. Bank ini didirikan pada tahun 1728. Pada awal abad ke-19 sebuah rumah kliring bankir didirikan di London untuk memungkinkan banyak bank melakukan transaksi yang jelas. Keluarga Rothschild mempelopori keuangan internasional dalam skala besar, membiayai pembelian kanal Suez untuk pemerintah Inggris.

Model Bisnis

Bank dapat menghasilkan pendapatan dalam berbagai cara termasuk bunga, biaya transaksi, dan nasihat finansial. Menurut adat, metode yang paling signifikan adalah membebankan bunga pada modal yang dipinjamkan kepada pelanggan. Keuntungan bank didapat dari selisih tingkat bunga membayar dana deposito dan sumber dana lainnya serta tingkat bunga yang dikenakannya dalam kegiatan pemberian pinjaman. Selisih ini disebut persebaran antara biaya dana dan tingkat bunga pinjaman. 

Secara historis keuntungan dari aktivitas peminjaman telah menjadi bagian siklus ekonomi bergantung pada kebutuhan dan kekuatan peminjam dalam meminjam uang. Biaya dan nasihat finansial merupakan aliran pendapatan yang lebih stabil dimana bank menekankan arus pendapatan untuk melancarkan kinerja keuangan

Produk

  1. Rekening Tabungan
  2. Rekening Deposito Berulang
  3. Rekening Deposito Tetap
  4. Akun Pasar Uang
  5. Sertifikat Deposito
  6. Rekening Pensiun Perorangan
  7. Kartu Kredit
  8. Kartu Debit
  9. Hipotek
  10. Dana Bersama
  11. Pinjaman Pribadi
  12. Deposito Berjangka
  13. ATM

Fasilitas Bisnis

Pinjaman
Bursa Efek
Kredit Bergulir
Manajemen Risiko
Pinjaman Berjangka
Kredit

Modal dan Resiko Bank

Bank menghadapi sejumlah risiko untuk menjalankan bisnis mereka, dan seberapa baik risiko ini dikelola dan dipahami merupakan pendorong utama di balik profitabilitas, dan berapa modal yang harus dimiliki bank. Modal bank terutama terdiri dari ekuitas, laba ditahan dan hutang subordinasi.

Beberapa resiko utama yang dihadapi bank adalah
  • Risiko kredit: risiko kerugian yang timbul dari peminjam yang tidak melakukan pembayaran seperti yang dijanjikan.
  • Risiko likuiditas: risiko bahwa keamanan atau aset tertentu tidak dapat diperdagangkan dengan cukup cepat di pasar untuk mencegah kerugian (atau membuat keuntungan yang dibutuhkan).
  • Risiko pasar: risiko bahwa nilai portofolio, baik portofolio investasi atau portofolio perdagangan, akan turun karena adanya perubahan nilai faktor risiko pasar.
  • Risiko operasional: risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis perusahaan.
  • Risiko Reputasi: jenis risiko yang berkaitan dengan kepercayaan bisnis.
  • Risiko Makroekonomi: risiko yang terkait dengan ekonomi agregat yang sedang dioperasikan bank.

Jenis-Jenis Bank

Berdasarkan aktivitasnya bank dapat terbagi menjadi:
  • Retail banking
  • Business banking
  • Corporate banking
  • Private banking
  • Investment banking

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1.Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.


2.Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.


3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. 

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


Dilihat dari segi status

Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:

1. Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2. Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.


Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. 

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2. Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. 

Fungsi Bank dalam Ekonomi

Fungsi ekonomi bank meliputi:
  • Masalah uang, dalam bentuk uang kertas dan giro tergantung cek atau pembayaran sesuai pesanan nasabah. Klaim di bank dapat bertindak sebagai uang karena dapat dinegosiasikan atau dilunasi sesuai permintaan, dan karenanya bernilai nominal. Mereka dapat dipindahtangankan secara efektif hanya dengan pengiriman belaka, dalam kasus uang kertas, atau dengan menarik cek bahwa penerima pembayaran dapat melakukan bank atau uang tunai.
  • Kelalaian dan penyelesaian pembayaran - bank bertindak sebagai agen penagihan dan pembayaran untuk pelanggan, berpartisipasi dalam sistem kliring dan penyelesaian antar bank untuk mengumpulkan, menyajikan, menyajikan, dan membayar instrumen pembayaran. Hal ini memungkinkan bank untuk menghemat cadangan yang ditahan untuk penyelesaian pembayaran, karena pembayaran dari dalam dan luar saling mengimbangi. Ini juga memungkinkan pengimbangan arus pembayaran antara wilayah geografis, mengurangi biaya penyelesaian di antara keduanya.
  • Intermediasi kredit - bank meminjam dan meminjamkan back-to-back pada rekening mereka sendiri sebagai orang tengah.
  • Peningkatan kualitas kredit - bank meminjamkan uang kepada peminjam komersial dan pribadi biasa (kualitas kredit biasa), namun peminjam berkualitas tinggi. Perbaikan berasal dari diversifikasi aset dan modal bank yang memberikan penyangga untuk menyerap kerugian tanpa gagal memenuhi kewajibannya. Namun, uang kertas dan deposito umumnya tidak aman; Jika bank mengalami kesulitan dan menjaminkan aset sebagai jaminan, untuk meningkatkan dana yang harus terus beroperasi, ini menempatkan pemegang catatan dan deposan dalam posisi subordinasi secara ekonomi.
  • Ketidaksesuaian kewajiban aset / transformasi Jatuh Tempo - bank meminjam lebih banyak pada hutang permintaan dan hutang jangka pendek, namun memberikan pinjaman jangka panjang lebih banyak. Dengan kata lain, mereka meminjam pendek dan meminjamkan panjang. Dengan kualitas kredit yang lebih kuat daripada kebanyakan peminjam lainnya, bank dapat melakukan hal ini dengan menggabungkan beberapa masalah (misalnya menerima deposito dan menerbitkan uang kertas) dan penebusan (misalnya penarikan dan pelunasan uang kertas), mempertahankan cadangan uang tunai, melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang dapat dengan mudah dikonversi untuk mencairkan jika diperlukan, dan meningkatkan dana pengganti sesuai kebutuhan dari berbagai sumber (misalnya pasar uang tunai grosir dan pasar sekuritas).
  • Penciptaan / penghancuran uang - setiap kali bank memberikan pinjaman dalam sistem perbankan cadangan pecahan, sejumlah uang baru dibuat dan sebaliknya, kapan pun pokok pinjaman yang dilunasi tersebut dihancurkan.

No comments:

Post a Comment