Pendapatan dasar (Basic Income) adalah semacam program dimana penduduk di negara menerima sejumlah uang dari pemerintah. Sebuah pendapatan murni dalam kondisi khusus yang tak memiliki .... seperti sekuritas sosial di Amerika Serikat. Pendapatan dasar dapat diimplementasikan secara nasional, regional ataupun lokal.
Gagasan ini belum pernah diterapkan di negara manapun, namun terdapat percobaan-percobaan khusus.
Saat seorang anak kesasar ke sebuah kelas ilmu sosial yang seharusnya bisa dipandang dari sudut ilmiah
Sunday, 24 November 2019
Friday, 22 November 2019
Wednesday, 6 November 2019
Hubungan antara Pemakaian Media Digital dan Kesehatan Jiwa
Hubungan antara pemakaian media digital dan kesehatan jiwa (mental health) telah diselidiki oleh beragam peneliti, didominasi oleh psikolog, sosiolog, antropolog, dan ahli medis terutama sejak pertengahan 1990-an, setelah pertumbuhan World Wide Web, seperangkat riset penelitian yang signifikan telah menjelajah fenomena pemakaian berlebihan terhadap sosial media, yang umumnya disebut "digital addiction" atau kecanduan internet. Fenomena ini ternyata berbeda-beda di setiap masyarakat dan budaya. Beberapa ahli telah menginvestigasi manfaat pemakaian sosial media yang sedang-sedang saja termasuk pada kesehatan jiwa, dan penanganan masalah kesehatan jiwa dengan solusi teknologi terbaru.
Penggambaran antara keuntungan dan kerugian pemakaian media digital masih belum mapan. Tidak ada kriteria diagnosis yang secara luas diakui dan disetujui, meskipun beberapa ahli mempertimbangkan pemakaian sosial media secara berlebihan dapat mengganggu kesehatan jiwa. Pencegahan dan penanganan ini belum distandarisasi, meskipun petunjuk pemakain sosial media yang jauh lebih aman bagi anak-anak dan keluarga telah dikembangkan. The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition tidak memasukkan diagnosis untuk masalah pemakaian internet, masalah pemakaian sosial media dan kecanduan permainan digital, dimana International Classification of Disease mengakui adanya gangguan pada kecanduan permainan digital. Para ahli masih berdebat tentang bagaimana dan kapan mendiagnosis kondisi ini. Penggunaan istilah kecanduan mengacu pada fenomena dan diagnosisnya masih dipertanyakan.
Media digital dan waktu layar telah mengubah bagaimana anak-anak berpikir, berinteraksi dan mengembangkan cara positif dan negatif, namun ilmuwan tidak yakin mengenai keberadaan hubungan hipotesis kausal dengan pemakaian media digital dengan patokan gangguan kesehatan jiwa. Hubungan ini tergantung daripada individu dan perangkat yang mereka gunakan. Beberapa perusahaan perangkat digital telah membuat komitmen untuk membuat strategi demi mengurangi resiko penggunaan pemakaian digital.
Diterjemahkan dari wikipedia.org
Penggambaran antara keuntungan dan kerugian pemakaian media digital masih belum mapan. Tidak ada kriteria diagnosis yang secara luas diakui dan disetujui, meskipun beberapa ahli mempertimbangkan pemakaian sosial media secara berlebihan dapat mengganggu kesehatan jiwa. Pencegahan dan penanganan ini belum distandarisasi, meskipun petunjuk pemakain sosial media yang jauh lebih aman bagi anak-anak dan keluarga telah dikembangkan. The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fifth Edition tidak memasukkan diagnosis untuk masalah pemakaian internet, masalah pemakaian sosial media dan kecanduan permainan digital, dimana International Classification of Disease mengakui adanya gangguan pada kecanduan permainan digital. Para ahli masih berdebat tentang bagaimana dan kapan mendiagnosis kondisi ini. Penggunaan istilah kecanduan mengacu pada fenomena dan diagnosisnya masih dipertanyakan.
Media digital dan waktu layar telah mengubah bagaimana anak-anak berpikir, berinteraksi dan mengembangkan cara positif dan negatif, namun ilmuwan tidak yakin mengenai keberadaan hubungan hipotesis kausal dengan pemakaian media digital dengan patokan gangguan kesehatan jiwa. Hubungan ini tergantung daripada individu dan perangkat yang mereka gunakan. Beberapa perusahaan perangkat digital telah membuat komitmen untuk membuat strategi demi mengurangi resiko penggunaan pemakaian digital.
Diterjemahkan dari wikipedia.org
Sejarah dan Istilah
Hubungan antara teknologi digital dan gangguan jiwa telah diselidiki dari berbagai perspektif. Keuntungan penggunaan media digital dalam perkembangan kehidupan anak-anak dan remaja telah ditemukan. Peneliti, pakar klinik dan publik telah mempertimbangkan adanya perilaku kompulsif pada pemakai media digital, sebagai korelasi antara pemakaian media digital berlebihan dan masalah kesehatan jiwa.Saturday, 17 August 2019
Struktur ilmu dari masing-masing cabang ilmu social meninjau hal-hal dalam kehidupan masyarakat yang berbeda pula. Penyusunan struktur ilmu pengetahuan, termasuk ilmu social terdapat tiga tingkatan dari yang mengkhusus (sempit) ke yang paling umum (paling luas),yaitu:
1. Fakta
2. Konsep
3. Generalisasi
Dimana ketiga hal ini membangun materi ilmu-ilmu sosialn (Savage dan Armstrong, 1996:24).
a. Fakta
Fakta dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu baik dalam bentuk informasi atau data yang ada/terjadi dalam kehidupan yang dapat dipahami/dihayati dan dikumpulkan dimana kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini, fakta memiliki jangkauan penjelasan yang terbatas dimana merujuk pada suasana yang khusus dan keberlakannya terbatas (kurang bersifat umum). Beberapa contoh sederhana fakta, yaitu:
· Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) tahun 2011 dilaksanakan mulai tanggal 6 agustus sampai 11 agustus 2011;
· Ramah Tamah Jurusan PGSD di ketuai oleh Ni Luh Putu Evytasari Pebriani.
Fakta menjadi suatu hal yang penting dalam stuktur atau susunan ilmu karena fakta membantu dalam proses pembentukan konsep dan generalisasi,karena konsep dapat dicapai dalam suatu proses yang melibatkan fakta-fakta yang bersifat khusus tidakdipelajari dalam kekosongan (Savage dan Armstrong, 1996:24). Walau demikian untuk mampu memahami konsep dan generalisasi diperlukan pemilihan fakta-fakta yang efektif dari sekian fakta yang ada.
Hubungan antara fakta dan konsep sangat erat,sebagai ilustrasi ada sebuah contoh,misalnya Kegiatan Orientasi Kehidupan Kampus (OKK)UNDIKSHA tahun 2011 diadakan mulai tanggal 6 agustus sampai 11 agustus 2011. OKK UNDIKSHA 20011 diadakan di Kampus Tengah UNDIKSHA. Tata tertib dan perlengkap OKK di unggah di website UNDIKSHA.
Dari fakta-fakta diatas tampak saling berhubungan danmembentuk suatu gagasan atau konsep tentang Orientasi Kehidupan Kampus (OKK). Sehingga apabila ada yang membaca fakta-fakta tersebut,maka fikirannya terbentuk suatu pengertian tentang konsep OKK.
b. Konsep
Secara sederhana konsep dapat diartikan sebagai suatu penamaan (pemberian label) untuk sesuatu yang membantu seseorang mengenal, mengerti, dan memahami sesuatu tersebut. Atau jika dikaitkan hubungannya dengan fakta diatas dapat dikatakan konsep adalah kumpulan beberapa fakta-fakta yang tersusun secara sistematik sesuai literatur yang berlaku. Pengertian lainnya tentang konsep ialah sesuatu yang tersimpan dalam pikiran suatu pemikiran, suatu idea tau suatu gagasan (Moore Skeel,1995:30). Dari beberapa pengertian tentang konsep,dapat dikatakan suatu konsep yang dihadapi akan berbeda tergantung latar belakang atau pengalaman orang yang melakukan konseptualisasi. Konsep dapat membantu mengorganisasikan informasi atau data yang dihadapi yang ditempatkan dalam kategori-kategori atau kelompok-kelompok dan mempertimbangkan hubungan antar datanya.
Konsep yang jika dikaitkan dengan fakta dapat dikatakan sebagai suatu keterkaitan antar sejumlah fakta yang nantinya diberikan lebel atau nama berupa kata-kata. Karakteristik yang dimiliki suatu konsep disebut atribut,dimana atribut nantinya akan menjadi penjelas dari konsep-konsep yang telah ditentukan. Sebagai contoh berikut misalnya memiliki konsep “sepeda motor” dimana atribut penjelasnya adalah: 1) kendaraan beroda dua, 2) digerakkan dengan mesin, 3) berbahan bakar premium. Mungkin konsep diatas dapat dijelaskan dengan beberapa atribut yang mudah, tapi ada beberapa konsep yang cukup sulit dijelaskan atributnya dengan kata-kata sederhana, seperti demokrasi, kebudayaan, keadilan, sosialisasi, dan konsep-konsep lainnya.
c. Generalisasi
Definisi generalisasi secara singkat dapat dikatakan sebagai gabungan sebuah atau sejumlah konsep yang memiliki suatu keterkaitan makna. Keterkaitan konsep dalam generalisasi akan berdampak pada keikutsertaan fakta dalam hal ini, karena generalisasi mengungkapkan sejumlah besar informasi yang kebenarannya diperlukan pembuktian dan tanggung jawab. Sehingga fakta-fakta yang terkumpul dan yang akan dijadikan sebagai suatu konsep harus spesifik dan terkait dengan konsep dan genaralisasi yang akan dibuat. Sebagai salah satu contoh misalnya:
· “Ketika seorang siswa SMA/SMK meningkat menjadi seorang mahasiswa baru, tanggung jawabnya pun meningkat”.
Generalisasi berisi banyak konsep di dalamnya. Pada generalisasi di atas yang terdiri dari konsep-konsep seperti “siswa SMA/SMK”, “mahasiswa baru”, dan juga “tanggung jawab”. Jadi dapat dilihat pada contoh diatas generalisasi dibentuk dari beberapa konsep yang terkait satu sama lain.
PENGERTIAN AKSIOMA DAN TEOREMA
A. AKSIOMA
DALAM MATEMATIKA
Kata aksioma berasal
dari Bahasa Yunani αξιωμα (axioma),
yang berarti dianggap berharga atau sesuai atau dianggap terbukti dengan
sendirinya. Kata ini berasal dari αξιοειν (axioein), yang berarti
dianggap berharga, yang kemudian berasal dari αξιος (axios), yang
berarti berharga. Di antara banyak filsuf Yunani, suatu aksioma adalah
suatu pernyataan yang bisa dilihat kebenarannya tanpa perlu adanya bukti.
Kata aksioma juga dimengerti dalam matematika. Akan tetapi, aksioma dalam
matematika bukan berarti proposisi yang terbukti dengan
sendirinya. Melainkan, suatu titik awal dari sistem logika. Misalnya, nama lain
dari aksioma adalah postulat. Suatu aksioma adalah basis dari
sistem logika formal yang bersama-sama dengan aturan inferensi
mendefinisikan logika.
Aksioma adalah
pendapat yang dijadikan pedoman dasar dan merupakan Dalil Pemula,
sehingga kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi. aksioma atau pernyataan pangkal adalah
pernyataan yang kita sepakati kebenarannya."
agar suatu kumpulan aksioma dapat merupakan suatu sisten
diperlukan syarat-syarat yang penting. syarat-syarat yang penting itu adalah
(1) konsiste (taat asas), (2) independen, (3) lengkap, dan (4) ekonomis,
Aksioma adalah pendapat yang dijadikan pedoman
dasar dan merupakan Dalil Pemula, sehingga kebenarannya tidak perlu dibuktikan
lagi.
Aksioma yaitu sutu pernyataan yang diterima
sebagai kebenaran dan bersifat umum, tanpa memerlukan pembuktian.
Contoh aksioma :
1. Melalui dua titik sembarang
hanya dapat dibuat sebuah garis lurus.
2. Jika sebuah garis dan
sebuah bidang mempunyai dua titik persekutuan, maka garis itu seluruhnya
terletak pada bidang.
3. Melalui tiga buah
titik sembarang hanya dapat dibuat sebuah bidang.
4. Melalui sebuah titik
yang berada di luar sebuah garis tertentu, hanya dapat dibuat sebuah
garis yang sejajar dengan garis tertentu tersebut.
POSTULAT
• Postulat adalah
pernyataan yang diterima tanpa Ada yang menyamakan postulat dengan aksioma
sehingga mereka dapat dipertukarkan.
• Ada yang berpendapat
bahwa ada harapan bahwa pada suatu saat postulat dapat dibuktikan.
Contoh Postulatpembuktian dan dapat digunakan
sebagai premis pada deduksi.
1. Postulat Geometri
Dengan mistar dan jangka :
• Dapat dilukis garis lurus dari suatu titik ke
titik lain.
• Dapat dihasilkan garis lurus terhingga dengan
sebarang panjang
• Dapat dilukis lingkaran dengan sebarang titik
sebagai pusat dan jari-jari sebarang panjang
2. Postulat Ekivalensi Massa
a. Hukum lembam Newton menggunakan massa lembam, m G = ma
b. Hukum gravitasi Newton menggunakan massa gravitasi, m dan M
c. Postulat: massa lembam m = massa
gravitasi m (dapat diterangkan oleh Einstein)
3. Postulat Robert Koch (berupa etiologi spesifik).
a. mikroba tertentu menyebabkan penyakit tertentu (setelah Pasteur
menemukan mikroba).
b. dengan kata lain: setiap penyakit disebabkan
oleh satu sebab mikroba tertentu.
E. TEOREMA
DALAM MATEMATIKA
teorema atau sifat adalah
salah satu perwujudakn dari objek matematika yang disebut prinsip. teorema ini
harus dapat dibuktikan dengan aksioma-aksioma, definisi-definisi atau
teorema-teorema yang medahuluinya
kadang-kadang, untuk membuktikan suatu teorema tertentu
diperlukan suatu "teorema kecil" yang khusus dibutuhkan untuk
membuktikan teorema tersebut. teorema kebil yang dipakai secara khusu ini
sering disebut sebagai lemma. jadi lemma adalah suatu teorema
(yang juga harus dibuktikan kebenarannya) yang dibutuhkan khusus untuk
membuktikan suatu teorema tertentu.
korolari adalah
suatu teorema yang muncul sebagai akibat dari teorema sebelumnya. bobot teorema
ini sama dengan bobot teorema yang mendahuluinya
Dalil,
(kaidah atau teorema) adalah kebenaran yang diturunkan dari aksioma, sehingga
kebenarannya perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Dalil (theorem) biasanya digunakan pada matematika, hukum pada
ilmu alam.
Hubungan tetap di antara besaran
Contoh:
Teorema adalah pernyataan hubungan definisi
dengan definisi lainnya. Contoh: Teorema Pythagoras menyatakan hubungan ketiga
sisi segitika siku-siku, Teorema Langrange menyatakan hubungan grup hingga
dengan subgrup-nya.
Bagaimana memahami suatu teorema. Belajar
begaimana membuat teorema baru dari asumsi-asumsi yang telah diketahui. Belajar
melihat hubungan definisi dengan definisi lainnya sehingga bisa ditarik suatu
teorema.
Psefologi
Psefologi adalah cabang dari ilmu politik yang mempelajari tentang studi dan analisis ilmiah terhadap pemilihan umum.
Psefologi menggunakan historical precinct voting data, public opinion polls, campaign finance information dan data statistik yang serupa. Istilah ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1948 di Inggris oleh W.F.R. Hardie setelah ditanyai oleh temannya R.B. McCallum tentang kata yang tepat untuk mendeskripsikan studi pemilihan umum, yang pertama kali ditulis tahun 1952. Voting theory adalah lapangan studi yang berbeda yang mempelajari pemilihan umum dalam perspektif matematis.
Aplikasi
Psefologi adalah bagian dari ilmu politik yang berhadapan dengan pemeriksaan sebagaimana halnya analisis statistik pemilihan umum. Orang yang mempraktikkan psefologi disebut psefolog.
Beberapa alat utama yang digunakan oleh psefolog adalah historical precinct voting data, campaign finance information dan juga data lain yang berhubungan. Polling opini publik juga memainkan peran penting dalam psefologi. Psefologi juga memiliki banyak penerapan spesifik dalam menganalisis hasil pemilihan. Contohnya, gallagher index yang mengukur the disproportionality of an election.
Tidak ada jurusan psefologi (Biasanya psefolog memiliki sarjana dalam ilmu politik dan statistik). Pengetahuan demografis, statistik, dan politik adalah hal yang penting untuk menjadi psefolog.
Psefologi menggunakan historical precinct voting data, public opinion polls, campaign finance information dan data statistik yang serupa. Istilah ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1948 di Inggris oleh W.F.R. Hardie setelah ditanyai oleh temannya R.B. McCallum tentang kata yang tepat untuk mendeskripsikan studi pemilihan umum, yang pertama kali ditulis tahun 1952. Voting theory adalah lapangan studi yang berbeda yang mempelajari pemilihan umum dalam perspektif matematis.
Aplikasi
Psefologi adalah bagian dari ilmu politik yang berhadapan dengan pemeriksaan sebagaimana halnya analisis statistik pemilihan umum. Orang yang mempraktikkan psefologi disebut psefolog.
Beberapa alat utama yang digunakan oleh psefolog adalah historical precinct voting data, campaign finance information dan juga data lain yang berhubungan. Polling opini publik juga memainkan peran penting dalam psefologi. Psefologi juga memiliki banyak penerapan spesifik dalam menganalisis hasil pemilihan. Contohnya, gallagher index yang mengukur the disproportionality of an election.
Tidak ada jurusan psefologi (Biasanya psefolog memiliki sarjana dalam ilmu politik dan statistik). Pengetahuan demografis, statistik, dan politik adalah hal yang penting untuk menjadi psefolog.
Sejarah Riba
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat
Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan
ini. Karenanya kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih
dari dua ribu tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan
Yahudi, Yunani demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga
mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Secara historis riba (bunga) hampir sama tua dengan
peradaban manusia, dan praktiknya sudah dikecam sejak lama. Plato seorang
filosof Yunani (427-347 SM) dan Aristoteles termasuk orang yang mengutuk
pembungaan uang yang dalam literatur Barat disebut dengan usury atau interest.Aristoteles
sebagaimana diterjemahkan Maynard mengatakan:
Dari segi agama, bukan hanya Islam yang mengutuk
bunga, namun juga agama Yahudi dan Nasrani. Dalam agama Yahudi larangan praktik
pengambilan bunga banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam
perjanjian lama maupun undang-undang Talmud.
Karena itu sepantasnya bila kajian riba pun melihat
perspektif dari kalangan nonmuslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa
pandangan dari kalangan nonmuslim tersebut perlu pula dikaji.
Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi
Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang
Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab
karena kaum Yahudi dikaruniai Allah SWT kitab Taurat, sedangkan kaum Kristen
dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu
dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka
agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga
perlu diperhatikan karena mereka memberika kontribusi yang besar pada peradaban
manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan
Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan Riba
1. Konsep
Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud.
Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan,
"Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya."
Kitab Deuteronomy (Ula ngan) pasal 23 ayat 19 menyatakan,
"Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa yang dapat dibungakan." Kitab Levitcitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan,
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga. Juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba."
2. Konsep
Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga 1 Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi bergantung pada kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut
Pinjaman biasa = 6% - 18%
Pinjaman Properti = 6% - 12 %
Pinjaman antarkota = 7% - 12%
Pinjaman perdagangan dan industri = 12% - 18%
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan "tingkat maksimal yang dibenarkan oleh hukum" (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi, pada masa Unciaria (88 SM), praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semua. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi, yaitu sebagai berikut.
Bunga maksmal yang dibenarkan = 8% - 12%
Bunga pinjaman biasa di Roma = 4% - 12%
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) = 6% - 100%
Bunga khusus Byzantium = 4% - 12%
3. Konsep
Bunga di Kalangan Kristen
a. Pandangan
para Pendeta Awal Kristen (Abad I-XII)
b. Pandangan
para Sarjana Kristen (Abad XII-XVI)
c. Pandangan
para Reformis Kristen (Abad XVI-Tahun 1836)
Psikologi
Psikologi adalah ilmu yang meneliti tentang perilaku dan pikiran. Psikologi mencakup studi fenomena alam sadar dan alam bawah sadar, termasuk diantaranya adalah perasaan dan pikiran.
Perbankan Islami
Perbankan Islami adalah aktivitas perbankan atau finansial
yang didasarkan pada syariah dan aplikasi praktis dengan pengembangan ekonomi
Islami. Beberapa tipikal perbankan Islami diantaranya adalah Mudarabah (bagi
hasil), wadiah (safekeeping), musyarakah (joint venture), murabahah
(cost-plus), dan ijarah (leasing).
Hukum syariah melarang riba, yang berarti bunga yang
dibayarkan atas seluruh pinjaman uang. Investasi dalam bisnis yang menyajikan
barang dan jasa yang haram sangat dilarang dalam prinsip Islam (contoh. babi
atau alkohol).
Pelarangan
ini telah diaplikasikan secara historis dalam berbagai derajat di dalam negara
atau komunitas untuk mencegah praktik yang tidak islami. Di abad ke-20, sebagai
bagian dari identitas revivalisme Islam, sejumlah bank Islami dibentuk untuk
mengaplikasikan prinsip ini ke dalam bentuk komunitas komersil privat atau semi
privat di dalam komunitas Muslim. Jumlahnya telah bertambah, sehingga pada
tahun 2009, ada 300 bank dan 250 reksadana di sekitar dunia menyesuaikan dengan
prinsip Islam, dan sekitar 2 triliun menjadi ramah syariah pada tahun 2014.
Institusi keuangan ramah syariah mewakili 1% dari keseluruhan aset dunia,
berkonsentrasi di negara yang berkoalisi dalam Gulf Cooperation Council (GCC),
Iran dan Malaysia. Meskipun perbankan Islam masih hanya merupakan sebagian
kecil dari aset perbankan umat Islam, sejak awal ia telah tumbuh lebih cepat
daripada aset perbankan secara keseluruhan, dan diproyeksikan akan terus
berlanjut.
Industri
ini telah dipuji karena kembali ke jalan "bimbingan ilahi" dalam
menolak "dominasi politik dan ekonomi" Barat, dan dicatat sebagai
"tanda paling terlihat" dari revivalisme Islam, Hal yang paling
membuat antusias adalah karena "tidak ada inflasi, tidak ada pengangguran,
tidak ada eksploitasi dan tidak ada kemiskinan" setelah diterapkan
sepenuhnya. Namun, hal itu juga telah dikritik karena gagal mengembangkan
pembagian laba dan rugi atau cara investasi yang lebih etis yang dijanjikan
promotor awal, dan alih-alih menjual produk perbankan yang "mematuhi
persyaratan formal hukum Islam", malah "menggunakan tipu muslihat dan
akal-akalan untuk menyembunyikan minat", dan memerlukan "biaya yang
lebih tinggi, risiko yang lebih besar" daripada bank konvensional
(ribawi).
Sejarah
Usury dalam Islam
Meskipun
keuangan keislaman memiliki banyak larangan, seperti konsumsi alkohol, berjudi,
ketidakpastian dan lain-lain - kepercayaan "segala bentuk bunga adalah
riba dan dilarang" adalah ide yang menjadi dasar. Kata riba secara literal
berarti "kelebihan atau tambahan" dan telah diterjemahkan sebagai
"bunga" "usury" "kelebihan, "excess",
"penambahan" atau "tambahan".
Menurut
ahli ekonomi Islam Choudhury dan Malik, eliminasi bunga mengikuti sebuah proses
bertahap dalam awal keislaman, yang berpuncak pada sistem keislaman masa
Khalifah Umar (634-644 CE)
Pada akhir abad 19, Para komunitas Islam bereaksi dalam
kebangkitan kekuatan Eropa, pengaruh kolonialisasi dalam negara muslim dengan
mempertimbangkan pelarangan bunga dan tingkat bunga yang dinyatakan sebagai
investasi yang tak produktif.
Meskipun begitu, pada abad 20, Aktivis Islam bekerja untuk
mendefinisikan seluruh bunga adalah riba dan mengajak para muslim untuk hanya
meminjamkan pada bank Islami yang menghindari tingkat suku bunga tetap. Pada
abad ke-21, gerakan perbankan Islami didirikan sebagai institusi yang bebas
bunga
Gerakan ini dimulai dari aktivis seperti Anwar Qureshi, Naeem
Siddiqui, Abul A'la Maududi, Muhammad Hamidullah, di akhir 1940 dan awal
1950-an. Mereka percaya bank komersil sangat jahat dan mengajukan sistem
perbankan yang berbasis konsep mudarabah, di mana bagi hasil investasi
menggantikan bunga. Karya yang mengangkat tema ini diangkat oleh Muhammad Uzair
(1955), Abdullah al-Araby (1967), Muhammad Najatuallah Siddiqui, al-Najjar
(1971) dan Muhammad Baqir al Sadr.
Sejak 1970
Keterlibatan institusi, pemerintahan, dan berbagai konferensi dan
studi perbankan Islami telah menjadi instrumen dalam mengaplikasikan teori pada
praktik demi berdirinya bank bebas bunga.
Tokoh yang berperan pada masa ini adalah Muhammad Abduh, Rasyid
Rida, Mahmud Shaltut, Syed Ahmad Khan, Fazl al-Rahman, Muhammad Sayyid Tantawy
dan yusuf Qardhawi. Mereka telah meragukan riba sebagai pembayaran bunga yang
sah. Ilmuwan lain menyatakan bahwa riba adalah perbuatan kriminal yang
terlarang, dan perlunya harus dihukum, karena baik Nabi Muhammad atau Khulafaur
Rasyidin melarang riba.
Perbankan
Sementara
para ahli revivalisme seperti Mohammed Naveed bersikeras menyatakan bahwa
Perbankan Islam sudah sangat tua setua agama itu sendiri yang bersumber dari Al
Quran, para ahli sejarah sekuler dan kalangan modernis Islam melihat ini
sebagai fenomena modern atau invented tradition.
Masa Awal Perbankan
Menurut
Timur Kuran, pada abad ke-10 Hukum Islam mendukung adanya instrumen kredit dan
investasi yang sama hebatnya dengan hukum di dunia sekuler, namun pada abad
ke-19 tidak ada institusi finansial yang sekuat dunia Islam. Bank pertama yang
berasaskan keislaman belum pernah muncul sampai pada tahun 1920.
Ekonomi
pasar Islam di masa awal sudah dibentuk sejak abad ke-8 dan 12. Masa ekonomi
moneter ini berdasarkan pada kurs emas dinar dan membuat ekonomi menjadi
independen.
Sejumlah
konsep ekonomi dan teknik yang diaplikasikan pada masa perbankan Islam awal
meliputi bill of exchange, partnership (mufawadah dan mudarabah), modal
(al-mal), akumulasi modal (nama al-mal), cek, promissory notes, waqaf,
transactional accounts, pinjaman, dan assignment. Pedagang muslim diketahui
sudah memakai sistem cek sejak masa Harun Al-Rasyid pada kekhalifahan
Abbasiyah. Organisasi perusahaan yang merdeka juga ditemukan dalam dunia
keislaman, sedangkan banyak sekali institusi yang diperkenalkan pada masa itu.
Banyak konsep kapitalis yang mengadopsi dari sistem keislaman pada masa Eropa
pertengahan di abad ke-13 nantinya.
Abad 20
Pada
pertengahan abad 20 beberapa entitas organisasi didirikan demi menyajikan
layanan finansial yang berdasarkan hukum Islam. Bank Islam lokal didirikan pada
akhir abad 1950 di Pakistan yang menyajikan bebas bunga pada layanan
pinjamannya.
Pada
tahun 1963, bank Islam modern pertama yang tercatat didirikan di pedesaan Mesir
oleh ekonom Ahmad Elnaggar untuk menarik orang-orang yang kurang percaya pada
bank-bank milik pemerintah. Eksperimen pembagian keuntungan, di kota Delta Nil
di Mit Ghamr, tidak secara khusus mengiklankan sifat Islamnya karena takut
dipandang sebagai manifestasi fundamentalisme Islam yang merupakan kutukan bagi
rezim Gamal Nasser. Juga pada tahun itu Pilgrims Saving Corporation didirikan
di Malaysia (meskipun bukan bank, ia memasukkan konsep dasar perbankan Islam).
Percobaan
Mit Ghamr dihentikan oleh pemerintahan Mesir pada tahun 1968. Meskipun dianggap
sukses, karena banyaknya bank-bank yang serupa bermunculan. Pada tahun 1972,
Proyek Mit Ghamr menjadi bagian dari Nasr Social Bank yang pada tahun 2016 masih
bertahan di Mesir
Perbankan Islami
Perbankan Islami telah disebut
sebagai "prestasi yang sangat cemerlang" dalam ekonomi Islam, dan
sebagai tanda yang sangat terlihat dalam revivalisme Islam. Pada tahun 2009,
ada sekitar 300 bank syariah dan 250 reksadana (mutual funds) di sekitar dunia, dan sekitar 2 triliun berbasis
syariah pada tahun 2014.
Meskipun begitu dominasi industri
seperti murabahah telah memimpin advokasi dan ahli yang terbebas dari bahaya.
Bunga
Hal yang paling jelas dalam
perbankan Islami adalah larangan bunga pinjaman. Al Quran menyatakan bahwa
bunga adalah riba.
Bayt al Mal
Satu-satunya
institusi finansial dalam Pemerintahan Islam adalah Baitul Maal dimana harta
kekayaan didistribusikan secara segera demi kepentingan mendasar. Selama masa
kenabian, kwitansi terakhir adalah upeti dari Bahrain sebesar delapan ratus
ribu dirham yang dibagikan hanya dalam satu kali duduk. Meskipun Khalifah
pertama menyediakan rumah untuk Baitulmaal di mana semua uang disimpan pada
tanda terima. Karena semua uang didistribusikan segera, perbendaharaan umumnya
tetap terkunci. Pada saat kematiannya, hanya ada satu dirham di Baitulmaal.
Khalifah kedua selain mengembangkan Baitulmaal Tengah juga membuka Baitulmaal
di tingkat negara bagian dan kantor pusat. Dia juga melakukan sensus selama
kekhalifahannya; dan pemberian gaji kepada pegawai Pemerintah, tunjangan untuk
orang miskin dan yang membutuhkan bersama dengan jaminan sosial untuk
pengangguran dan pensiun pensiun.
Konsep lembaga keuangan publik
memainkan peran bersejarah dalam ekonomi Islam. Gagasan mengumpulkan kekayaan
negara yang tersedia bagi masyarakat umum yang membutuhkan relatif baru. Sumber
daya di Bayt-al-Mal dianggap sebagai sumber daya Tuhan dan kepercayaan, uang
yang dibayarkan ke bank bersama adalah milik bersama semua umat Islam dan
penguasa hanyalah wali amanat.
Bank bersama diperlakukan sebagai
lembaga keuangan dan karena itu dikenakan larangan yang sama mengenai bunga. Khalifah
Umar berbicara di bank bersama mengatakan: "Saya tidak menemukan perbaikan
dari kekayaan ini kecuali dalam tiga cara: (i) diterima dengan benar, (ii)
diberikan dengan benar, dan (iii) dihentikan dari salah. Mengenai posisi saya
sendiri berhadap-hadapan dengan kekayaan Anda ini; itu seperti wali anak yatim.
Jika saya kaya, saya akan meninggalkannya, tetapi jika saya kesulitan saya akan
mengambil darinya seperti yang benar-benar diizinkan. "
Sumber: wikipedia.org
Subscribe to:
Posts (Atom)