Saturday, 17 August 2019

Struktur ilmu dari masing-masing cabang ilmu social meninjau hal-hal dalam kehidupan masyarakat yang berbeda pula. Penyusunan struktur ilmu pengetahuan, termasuk ilmu social terdapat tiga tingkatan dari yang mengkhusus (sempit) ke yang paling umum (paling luas),yaitu:
1.      Fakta
2.      Konsep
3.      Generalisasi
Dimana ketiga hal ini membangun materi ilmu-ilmu sosialn (Savage dan Armstrong, 1996:24).
a.       Fakta
Fakta  dapat didefinisikan sebagai  segala sesuatu baik dalam bentuk informasi atau data yang ada/terjadi dalam kehidupan yang dapat dipahami/dihayati dan dikumpulkan dimana kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini, fakta memiliki jangkauan penjelasan yang terbatas dimana merujuk pada suasana yang khusus dan keberlakannya terbatas (kurang bersifat umum). Beberapa contoh sederhana fakta, yaitu:
·         Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) tahun 2011 dilaksanakan mulai tanggal 6 agustus sampai 11 agustus  2011;
·         Ramah Tamah Jurusan PGSD di ketuai oleh Ni Luh Putu Evytasari Pebriani.
Fakta menjadi suatu hal yang penting dalam stuktur atau susunan ilmu karena fakta membantu dalam proses pembentukan konsep dan generalisasi,karena konsep dapat dicapai dalam suatu proses yang melibatkan fakta-fakta yang bersifat khusus tidakdipelajari dalam kekosongan (Savage dan Armstrong, 1996:24). Walau demikian untuk mampu memahami konsep dan generalisasi diperlukan pemilihan fakta-fakta yang efektif dari sekian fakta yang ada.
     Hubungan antara fakta dan konsep sangat erat,sebagai ilustrasi ada sebuah contoh,misalnya Kegiatan Orientasi Kehidupan Kampus (OKK)UNDIKSHA tahun 2011 diadakan mulai tanggal 6 agustus sampai 11 agustus 2011. OKK UNDIKSHA 20011 diadakan di Kampus Tengah UNDIKSHA. Tata tertib dan perlengkap OKK di unggah di website UNDIKSHA.
Dari fakta-fakta diatas tampak saling berhubungan danmembentuk suatu gagasan atau konsep tentang Orientasi Kehidupan Kampus (OKK). Sehingga apabila ada yang membaca fakta-fakta tersebut,maka fikirannya terbentuk suatu pengertian tentang konsep OKK.
b.      Konsep
Secara sederhana konsep dapat diartikan sebagai suatu penamaan (pemberian label) untuk sesuatu yang membantu seseorang mengenal, mengerti, dan memahami sesuatu tersebut. Atau jika dikaitkan hubungannya dengan fakta diatas dapat dikatakan konsep adalah kumpulan beberapa fakta-fakta yang tersusun secara sistematik sesuai literatur  yang berlaku. Pengertian lainnya tentang konsep ialah sesuatu yang tersimpan dalam pikiran suatu pemikiran, suatu idea tau suatu gagasan (Moore Skeel,1995:30). Dari beberapa pengertian tentang  konsep,dapat dikatakan suatu konsep yang dihadapi akan berbeda tergantung latar belakang atau pengalaman orang yang melakukan konseptualisasi. Konsep dapat membantu mengorganisasikan informasi atau data yang dihadapi yang ditempatkan dalam kategori-kategori atau kelompok-kelompok dan mempertimbangkan hubungan antar datanya.
Konsep yang jika dikaitkan dengan fakta dapat dikatakan sebagai suatu keterkaitan antar sejumlah fakta yang nantinya diberikan lebel atau nama berupa kata-kata. Karakteristik yang dimiliki suatu konsep disebut atribut,dimana atribut nantinya akan menjadi penjelas dari konsep-konsep yang telah ditentukan. Sebagai contoh berikut misalnya memiliki konsep “sepeda motor” dimana atribut penjelasnya adalah: 1) kendaraan beroda dua, 2) digerakkan dengan mesin, 3) berbahan bakar premium. Mungkin konsep diatas dapat dijelaskan dengan beberapa atribut yang mudah, tapi ada beberapa konsep yang cukup sulit dijelaskan atributnya dengan kata-kata sederhana, seperti demokrasi, kebudayaan, keadilan, sosialisasi, dan konsep-konsep lainnya.
c.       Generalisasi
Definisi generalisasi secara singkat dapat dikatakan sebagai gabungan sebuah atau sejumlah konsep yang memiliki suatu keterkaitan makna. Keterkaitan konsep dalam generalisasi akan berdampak pada keikutsertaan fakta dalam hal ini, karena generalisasi mengungkapkan sejumlah besar informasi yang kebenarannya diperlukan pembuktian dan tanggung jawab. Sehingga fakta-fakta yang terkumpul dan yang akan dijadikan sebagai suatu konsep harus spesifik dan terkait dengan konsep dan genaralisasi yang akan dibuat. Sebagai salah satu contoh misalnya:
·      “Ketika seorang siswa SMA/SMK meningkat menjadi seorang mahasiswa baru, tanggung jawabnya pun meningkat”.
Generalisasi berisi banyak konsep di dalamnya. Pada generalisasi di atas yang terdiri dari konsep-konsep seperti “siswa SMA/SMK”, “mahasiswa baru”, dan juga “tanggung jawab”. Jadi dapat dilihat pada contoh diatas generalisasi dibentuk dari beberapa konsep yang terkait satu sama lain.
PENGERTIAN AKSIOMA DAN TEOREMA 


  A. AKSIOMA DALAM MATEMATIKA
Kata aksioma berasal dari Bahasa Yunani αξιωμα (axioma), yang berarti dianggap berharga atau sesuai atau dianggap terbukti dengan sendirinya. Kata ini berasal dari αξιοειν (axioein), yang berarti dianggap berharga, yang kemudian berasal dari αξιος (axios), yang berarti berharga. Di antara banyak filsuf Yunani, suatu aksioma adalah suatu pernyataan yang bisa dilihat kebenarannya tanpa perlu adanya bukti. Kata aksioma juga dimengerti dalam matematika. Akan tetapi, aksioma dalam matematika bukan berarti proposisi yang terbukti dengan sendirinya. Melainkan, suatu titik awal dari sistem logika. Misalnya, nama lain dari aksioma adalah postulat. Suatu aksioma adalah basis dari sistem logika formal yang bersama-sama dengan aturan inferensi mendefinisikan logika.
Aksioma adalah pendapat yang dijadikan pedoman dasar dan merupakan Dalil Pemula, sehingga kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi. aksioma atau pernyataan pangkal adalah pernyataan yang kita sepakati kebenarannya."
agar suatu kumpulan aksioma dapat merupakan suatu sisten diperlukan syarat-syarat yang penting. syarat-syarat yang penting itu adalah (1) konsiste (taat asas), (2) independen, (3) lengkap, dan (4) ekonomis,
AKSIOMA
Aksioma adalah pendapat yang dijadikan pedoman dasar dan merupakan Dalil Pemula, sehingga kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi.
Aksioma yaitu sutu pernyataan yang diterima sebagai kebenaran dan bersifat umum, tanpa memerlukan pembuktian.
Contoh aksioma :
1.    Melalui dua titik sembarang hanya dapat dibuat sebuah garis lurus.
2.   Jika sebuah garis dan sebuah bidang mempunyai dua titik persekutuan, maka garis itu seluruhnya terletak pada bidang.
3.   Melalui tiga buah titik sembarang hanya dapat dibuat sebuah bidang.
4.   Melalui sebuah titik yang berada di luar sebuah garis tertentu, hanya dapat dibuat sebuah garis yang sejajar dengan garis tertentu tersebut.    
POSTULAT
        Postulat adalah pernyataan yang diterima tanpa Ada yang menyamakan postulat dengan aksioma sehingga mereka dapat dipertukarkan.
        Ada yang berpendapat bahwa ada harapan bahwa pada suatu saat postulat dapat dibuktikan.
Contoh Postulatpembuktian dan dapat digunakan sebagai premis pada deduksi.
1.    Postulat Geometri
       Dengan mistar dan jangka :
          Dapat dilukis garis lurus dari suatu titik ke titik lain.
          Dapat dihasilkan garis lurus terhingga dengan sebarang panjang
          Dapat dilukis lingkaran dengan sebarang titik sebagai pusat dan jari-jari sebarang panjang
2.   Postulat Ekivalensi Massa
a.   Hukum lembam Newton menggunakan massa lembam, m G  =  ma
b.   Hukum gravitasi Newton menggunakan massa gravitasi, m dan  M

c.    Postulat: massa lembam m  = massa gravitasi  m (dapat diterangkan oleh Einstein)
3.   Postulat Robert Koch (berupa etiologi spesifik).
a.   mikroba tertentu menyebabkan penyakit tertentu (setelah Pasteur menemukan mikroba).
b.   dengan kata lain: setiap penyakit disebabkan oleh satu sebab mikroba tertentu.
  
E.     TEOREMA DALAM MATEMATIKA
          teorema atau sifat adalah salah satu perwujudakn dari objek matematika yang disebut prinsip. teorema ini harus dapat dibuktikan dengan aksioma-aksioma, definisi-definisi atau teorema-teorema yang medahuluinya
kadang-kadang, untuk membuktikan suatu teorema tertentu diperlukan suatu "teorema kecil" yang khusus dibutuhkan untuk membuktikan teorema tersebut. teorema kebil yang dipakai secara khusu ini sering disebut sebagai lemma. jadi lemma adalah suatu teorema (yang juga harus dibuktikan kebenarannya) yang dibutuhkan khusus untuk membuktikan suatu teorema tertentu. 
korolari adalah suatu teorema yang muncul sebagai akibat dari teorema sebelumnya. bobot teorema ini sama dengan bobot teorema yang mendahuluinya
Dalil, (kaidah atau teorema) adalah kebenaran yang diturunkan dari aksioma, sehingga kebenarannya perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Dalil (theorem) biasanya digunakan pada matematika, hukum pada ilmu alam.
Hubungan tetap di antara besaran

Contoh:
Teorema adalah pernyataan hubungan definisi dengan definisi lainnya. Contoh: Teorema Pythagoras menyatakan hubungan ketiga sisi segitika siku-siku, Teorema Langrange menyatakan hubungan grup hingga dengan subgrup-nya.
Bagaimana memahami suatu teorema. Belajar begaimana membuat teorema baru dari asumsi-asumsi yang telah diketahui. Belajar melihat hubungan definisi dengan definisi lainnya sehingga bisa ditarik suatu teorema.

Psefologi

Psefologi adalah cabang dari ilmu politik yang mempelajari tentang studi dan analisis ilmiah terhadap pemilihan umum.

Psefologi menggunakan historical precinct voting data, public opinion polls, campaign finance information dan data statistik yang serupa. Istilah ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1948 di Inggris oleh W.F.R. Hardie setelah ditanyai oleh temannya R.B. McCallum tentang kata yang tepat untuk mendeskripsikan studi pemilihan umum, yang pertama kali ditulis tahun 1952. Voting theory adalah lapangan studi yang berbeda yang mempelajari pemilihan umum dalam perspektif matematis.

Aplikasi
Psefologi adalah bagian dari ilmu politik yang berhadapan dengan pemeriksaan sebagaimana halnya analisis statistik pemilihan umum. Orang yang mempraktikkan psefologi disebut psefolog.

Beberapa alat utama yang digunakan oleh psefolog adalah historical precinct voting data, campaign finance information dan juga data lain yang berhubungan. Polling opini publik juga memainkan peran penting dalam psefologi. Psefologi juga memiliki banyak penerapan spesifik dalam menganalisis hasil pemilihan. Contohnya, gallagher index yang mengukur the disproportionality of an election.

Tidak ada jurusan psefologi (Biasanya psefolog memiliki sarjana dalam ilmu politik dan statistik). Pengetahuan demografis, statistik, dan politik adalah hal yang penting untuk menjadi psefolog.

Sejarah Riba


Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Secara historis riba (bunga) hampir sama tua dengan peradaban manusia, dan praktiknya sudah dikecam sejak lama. Plato seorang filosof Yunani (427-347 SM) dan Aristoteles termasuk orang yang mengutuk pembungaan uang yang dalam literatur Barat disebut dengan usury atau interest.Aristoteles sebagaimana diterjemahkan Maynard mengatakan:
Dari segi agama, bukan hanya Islam yang mengutuk bunga, namun juga agama Yahudi dan Nasrani. Dalam agama Yahudi larangan praktik pengambilan bunga banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam perjanjian lama maupun undang-undang Talmud.
Karena itu sepantasnya bila kajian riba pun melihat perspektif dari kalangan nonmuslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan nonmuslim tersebut perlu pula dikaji.

Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah SWT kitab Taurat, sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.

Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.

Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu diperhatikan karena mereka memberika kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan Riba

1.    Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud.
Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan, 
"Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya."
Kitab Deuteronomy (Ula ngan) pasal 23 ayat 19 menyatakan,
"Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa yang dapat dibungakan." Kitab Levitcitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan,
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga. Juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba."

2.    Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
     Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga 1 Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi bergantung pada kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut
Pinjaman biasa = 6% - 18%
Pinjaman Properti = 6% - 12 %
Pinjaman antarkota = 7% - 12%
Pinjaman perdagangan dan industri = 12% - 18%
      Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan "tingkat maksimal yang dibenarkan oleh hukum" (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
   Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi, pada masa Unciaria (88 SM), praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semua. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi, yaitu sebagai berikut.
Bunga  maksmal yang dibenarkan = 8% - 12%
Bunga pinjaman biasa di Roma = 4% - 12%
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) = 6% - 100%
Bunga khusus Byzantium = 4% - 12%

3.    Konsep Bunga di Kalangan Kristen
a.    Pandangan para Pendeta Awal Kristen (Abad I-XII)
b.    Pandangan para Sarjana Kristen (Abad XII-XVI)
c.    Pandangan para Reformis Kristen (Abad XVI-Tahun 1836)

Psikologi

Psikologi adalah ilmu yang meneliti tentang perilaku dan pikiran. Psikologi mencakup studi fenomena alam sadar dan alam bawah sadar, termasuk diantaranya adalah perasaan dan pikiran.

Perbankan Islami

Perbankan Islami adalah aktivitas perbankan atau finansial yang didasarkan pada syariah dan aplikasi praktis dengan pengembangan ekonomi Islami. Beberapa tipikal perbankan Islami diantaranya adalah Mudarabah (bagi hasil), wadiah (safekeeping), musyarakah (joint venture), murabahah (cost-plus), dan ijarah (leasing).

Hukum syariah melarang riba, yang berarti bunga yang dibayarkan atas seluruh pinjaman uang. Investasi dalam bisnis yang menyajikan barang dan jasa yang haram sangat dilarang dalam prinsip Islam (contoh. babi atau alkohol).

Pelarangan ini telah diaplikasikan secara historis dalam berbagai derajat di dalam negara atau komunitas untuk mencegah praktik yang tidak islami. Di abad ke-20, sebagai bagian dari identitas revivalisme Islam, sejumlah bank Islami dibentuk untuk mengaplikasikan prinsip ini ke dalam bentuk komunitas komersil privat atau semi privat di dalam komunitas Muslim. Jumlahnya telah bertambah, sehingga pada tahun 2009, ada 300 bank dan 250 reksadana di sekitar dunia menyesuaikan dengan prinsip Islam, dan sekitar 2 triliun menjadi ramah syariah pada tahun 2014. Institusi keuangan ramah syariah mewakili 1% dari keseluruhan aset dunia, berkonsentrasi di negara yang berkoalisi dalam Gulf Cooperation Council (GCC), Iran dan Malaysia. Meskipun perbankan Islam masih hanya merupakan sebagian kecil dari aset perbankan umat Islam,  sejak awal ia telah tumbuh lebih cepat daripada aset perbankan secara keseluruhan, dan diproyeksikan akan terus berlanjut.

Industri ini telah dipuji karena kembali ke jalan "bimbingan ilahi" dalam menolak "dominasi politik dan ekonomi" Barat, dan dicatat sebagai "tanda paling terlihat" dari revivalisme Islam, Hal yang paling membuat antusias adalah karena "tidak ada inflasi, tidak ada pengangguran, tidak ada eksploitasi dan tidak ada kemiskinan" setelah diterapkan sepenuhnya. Namun, hal itu juga telah dikritik karena gagal mengembangkan pembagian laba dan rugi atau cara investasi yang lebih etis yang dijanjikan promotor awal, dan alih-alih menjual produk perbankan yang "mematuhi persyaratan formal hukum Islam", malah "menggunakan tipu muslihat dan akal-akalan untuk menyembunyikan minat", dan memerlukan "biaya yang lebih tinggi, risiko yang lebih besar" daripada bank konvensional (ribawi).

Sejarah

Usury dalam Islam

Meskipun keuangan keislaman memiliki banyak larangan, seperti konsumsi alkohol, berjudi, ketidakpastian dan lain-lain - kepercayaan "segala bentuk bunga adalah riba dan dilarang" adalah ide yang menjadi dasar. Kata riba secara literal berarti "kelebihan atau tambahan" dan telah diterjemahkan sebagai "bunga" "usury" "kelebihan, "excess", "penambahan" atau "tambahan".

Menurut ahli ekonomi Islam Choudhury dan Malik, eliminasi bunga mengikuti sebuah proses bertahap dalam awal keislaman, yang berpuncak pada sistem keislaman masa Khalifah Umar (634-644 CE)

Pada akhir abad 19, Para komunitas Islam bereaksi dalam kebangkitan kekuatan Eropa, pengaruh kolonialisasi dalam negara muslim dengan mempertimbangkan pelarangan bunga dan tingkat bunga yang dinyatakan sebagai investasi yang tak produktif.

Meskipun begitu, pada abad 20, Aktivis Islam bekerja untuk mendefinisikan seluruh bunga adalah riba dan mengajak para muslim untuk hanya meminjamkan pada bank Islami yang menghindari tingkat suku bunga tetap. Pada abad ke-21, gerakan perbankan Islami didirikan sebagai institusi yang bebas bunga

Gerakan ini dimulai dari aktivis seperti Anwar Qureshi, Naeem Siddiqui, Abul A'la Maududi, Muhammad Hamidullah, di akhir 1940 dan awal 1950-an. Mereka percaya bank komersil sangat jahat dan mengajukan sistem perbankan yang berbasis konsep mudarabah, di mana bagi hasil investasi menggantikan bunga. Karya yang mengangkat tema ini diangkat oleh Muhammad Uzair (1955), Abdullah al-Araby (1967), Muhammad Najatuallah Siddiqui, al-Najjar (1971) dan Muhammad Baqir al Sadr.

Sejak 1970

Keterlibatan institusi, pemerintahan, dan berbagai konferensi dan studi perbankan Islami telah menjadi instrumen dalam mengaplikasikan teori pada praktik demi berdirinya bank bebas bunga.

Tokoh yang berperan pada masa ini adalah Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Mahmud Shaltut, Syed Ahmad Khan, Fazl al-Rahman, Muhammad Sayyid Tantawy dan yusuf Qardhawi. Mereka telah meragukan riba sebagai pembayaran bunga yang sah. Ilmuwan lain menyatakan bahwa riba adalah perbuatan kriminal yang terlarang, dan perlunya harus dihukum, karena baik Nabi Muhammad atau Khulafaur Rasyidin melarang riba.

Perbankan

Sementara para ahli revivalisme seperti Mohammed Naveed bersikeras menyatakan bahwa Perbankan Islam sudah sangat tua setua agama itu sendiri yang bersumber dari Al Quran, para ahli sejarah sekuler dan kalangan modernis Islam melihat ini sebagai fenomena modern atau invented tradition.

Masa Awal Perbankan

Menurut Timur Kuran, pada abad ke-10 Hukum Islam mendukung adanya instrumen kredit dan investasi yang sama hebatnya dengan hukum di dunia sekuler, namun pada abad ke-19 tidak ada institusi finansial yang sekuat dunia Islam. Bank pertama yang berasaskan keislaman belum pernah muncul sampai pada tahun 1920.

Ekonomi pasar Islam di masa awal sudah dibentuk sejak abad ke-8 dan 12. Masa ekonomi moneter ini berdasarkan pada kurs emas dinar dan membuat ekonomi menjadi independen.

Sejumlah konsep ekonomi dan teknik yang diaplikasikan pada masa perbankan Islam awal meliputi bill of exchange, partnership (mufawadah dan mudarabah), modal (al-mal), akumulasi modal (nama al-mal), cek, promissory notes, waqaf, transactional accounts, pinjaman, dan assignment. Pedagang muslim diketahui sudah memakai sistem cek sejak masa Harun Al-Rasyid pada kekhalifahan Abbasiyah. Organisasi perusahaan yang merdeka juga ditemukan dalam dunia keislaman, sedangkan banyak sekali institusi yang diperkenalkan pada masa itu. Banyak konsep kapitalis yang mengadopsi dari sistem keislaman pada masa Eropa pertengahan di abad ke-13 nantinya.

Abad 20

Pada pertengahan abad 20 beberapa entitas organisasi didirikan demi menyajikan layanan finansial yang berdasarkan hukum Islam. Bank Islam lokal didirikan pada akhir abad 1950 di Pakistan yang menyajikan bebas bunga pada layanan pinjamannya.

Pada tahun 1963, bank Islam modern pertama yang tercatat didirikan di pedesaan Mesir oleh ekonom Ahmad Elnaggar untuk menarik orang-orang yang kurang percaya pada bank-bank milik pemerintah. Eksperimen pembagian keuntungan, di kota Delta Nil di Mit Ghamr, tidak secara khusus mengiklankan sifat Islamnya karena takut dipandang sebagai manifestasi fundamentalisme Islam yang merupakan kutukan bagi rezim Gamal Nasser. Juga pada tahun itu Pilgrims Saving Corporation didirikan di Malaysia (meskipun bukan bank, ia memasukkan konsep dasar perbankan Islam).

Percobaan Mit Ghamr dihentikan oleh pemerintahan Mesir pada tahun 1968. Meskipun dianggap sukses, karena banyaknya bank-bank yang serupa bermunculan. Pada tahun 1972, Proyek Mit Ghamr menjadi bagian dari Nasr Social Bank yang pada tahun 2016 masih bertahan di Mesir

Perbankan Islami


Perbankan Islami telah disebut sebagai "prestasi yang sangat cemerlang" dalam ekonomi Islam, dan sebagai tanda yang sangat terlihat dalam revivalisme Islam. Pada tahun 2009, ada sekitar 300 bank syariah dan 250 reksadana (mutual funds) di sekitar dunia, dan sekitar 2 triliun berbasis syariah pada tahun 2014.

Meskipun begitu dominasi industri seperti murabahah telah memimpin advokasi dan ahli yang terbebas dari bahaya.

Bunga
Hal yang paling jelas dalam perbankan Islami adalah larangan bunga pinjaman. Al Quran menyatakan bahwa bunga adalah riba.

Bayt al Mal
Satu-satunya institusi finansial dalam Pemerintahan Islam adalah Baitul Maal dimana harta kekayaan didistribusikan secara segera demi kepentingan mendasar. Selama masa kenabian, kwitansi terakhir adalah upeti dari Bahrain sebesar delapan ratus ribu dirham yang dibagikan hanya dalam satu kali duduk. Meskipun Khalifah pertama menyediakan rumah untuk Baitulmaal di mana semua uang disimpan pada tanda terima. Karena semua uang didistribusikan segera, perbendaharaan umumnya tetap terkunci. Pada saat kematiannya, hanya ada satu dirham di Baitulmaal. Khalifah kedua selain mengembangkan Baitulmaal Tengah juga membuka Baitulmaal di tingkat negara bagian dan kantor pusat. Dia juga melakukan sensus selama kekhalifahannya; dan pemberian gaji kepada pegawai Pemerintah, tunjangan untuk orang miskin dan yang membutuhkan bersama dengan jaminan sosial untuk pengangguran dan pensiun pensiun.

Konsep lembaga keuangan publik memainkan peran bersejarah dalam ekonomi Islam. Gagasan mengumpulkan kekayaan negara yang tersedia bagi masyarakat umum yang membutuhkan relatif baru. Sumber daya di Bayt-al-Mal dianggap sebagai sumber daya Tuhan dan kepercayaan, uang yang dibayarkan ke bank bersama adalah milik bersama semua umat Islam dan penguasa hanyalah wali amanat.

Bank bersama diperlakukan sebagai lembaga keuangan dan karena itu dikenakan larangan yang sama mengenai bunga. Khalifah Umar berbicara di bank bersama mengatakan: "Saya tidak menemukan perbaikan dari kekayaan ini kecuali dalam tiga cara: (i) diterima dengan benar, (ii) diberikan dengan benar, dan (iii) dihentikan dari salah. Mengenai posisi saya sendiri berhadap-hadapan dengan kekayaan Anda ini; itu seperti wali anak yatim. Jika saya kaya, saya akan meninggalkannya, tetapi jika saya kesulitan saya akan mengambil darinya seperti yang benar-benar diizinkan. "

Sumber: wikipedia.org